[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sebanyak 11 orang termasuk pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi/dulu Kominfo) ditangkap polisi terkait kasus judi online.
Salah seorang pegawai dari Komdigi yang belum disebut identitasnya mengaku, dari 5 ribu situs judi online yang ia jaga, 4 ribu situs dilaporkan ke atasannya untuk diblokir. Sementara 1.000 situs sisanya ia 'jaga' agar tak kena blokir.
"Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya gak ke blokir," kata pelaku ketika ditanyai Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, ketika ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, pada Jumat (1/11/2024).
Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Bila ditotal dari 1.000 situs, maka dalam sebulan ia mendapat keuntungan hingga Rp 8,5 miliar.
Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp 5 juta tiap bulannya.
Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Kantor satelit itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Komdigi.
"Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor)" ujar dia.
Sejauh ini ada 11 orang yang ditangkap polisi terkait kasus judi online. Dari angka tersebut, 10 orang merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi.
Pegawai dan staf ahli di Komdigi ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang untuk memblokir situs judi online, tapi tak melakukan hal itu. Mereka justru meraup untung dari situs judol yang tak dilaporkan.
(Sumber: Kumparan)