Pakai jam tangan palsu Pejabat Kejaksaan Agung bisa dipidana, ini pasalnya... hukuman 5 tahun. MAMPUS!!

[PORTAL-ISLAM.ID]  Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjadi sorotan lantaran diduga memiliki jam tangan mewah berharga Rp1 miliar lebih. 

Abdul Qohar adalah pejabat Kejagung yang telah mentersangkakan Tom Lembong.

Setelah netizen membongkar harga jam tangannya dan jadi heboh, Abdul Qohar kemudian membantah jam tangannya seharga Rp 1 miliar lebih.

Qohar bilang kalau jam tangan yang ‘diduga mewah’ yang kerap dipakai itu, didapat dari membeli seharga Rp4 juta. 

“Ini harganya hanya Rp4 juta rupiah. Bagi saya, Rp4 juta sudah mahal lah ya,” ujarnya di Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Qohar mengaku membeli jam tangan itu dari pasar dari lima tahun yang lalu. Bahkan ia berani menantang untuk memeriksa jam tangannya guna membuktikan jam tangan itu betul-betul jam tangan mewah atau justru sebaliknya.

NAH... JUSTRU INI JADI BUMERANG...

KARENA KALAU JAM TANGAN ITU TERNYATA KW ATAU PALSU... MAKA BISA KENA PIDANA...

Sesuai UU no 20 tahun 2016 (Pasal 100 ayat 1 dan 2) bisa kena pidana denda maximal 2 M atau penjara maxsimal 5 tahun. 

Waduh... Maju kena, mundur kena neh namanya.... 😆😆😆

Simak penjelasan dari mas ini...

[VIDEO]
Baca juga :