Menemukan Uang Rp.500, Bolehkah Diambil?
Oleh: Ustadz Raehanul Bahraen
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah boleh, karena uang Rp.500,- adalah barang yang taafih (sepele nilainya) menurut urf/kebiasaan kita saat ini. Barang taafih boleh diambil menurut syari’at. Mari kita bahas sedikit tentang luqathah (barang temuan).
👉Simak selengkapnya: link