TANGKAP DAN TAHAN PUBLIC FIGURE YANG MELAKUKAN PROMOSI JUDI ONLINE
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sehubungan dengan penangkapan dan penahan Gunawan Sadbor, TikToker asal Sukabumi terkait dugaan promosi judi online, kami menyampaikan beberapa pandangan serta seruan untuk keadilan dalam penegakan hukum. Kasus ini menyoroti pentingnya prinsip “TEGAKKAN HUKUM WALAU LANGIT RUNTUH”, dimana setiap individu seharusnya diperlakukan setara di hadapan hukum tanpa pandang bulu, termasuk dalam kasus yang melibatkan public figure. Dengan ini kami LBH Street Lawyer menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, pihak Kepolisian Resort Sukabumi menangkap dan menahan Gunawan Sadbor, seorang TikToker, atas dugaan melakukan promosi judi online dalam siaran langsung di akun TikTok-nya. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
2. Kami menyayangkan sikap pihak Kepolisian yang terlihat berbeda dalam penanganan kasus promosi judi online. Saat ini, sejumlah public figure yang juga diduga terlibat promosi judi online tidak mengalami penahanan atau penangkapan seperti yang terjadi pada Gunawan Sadbor. Kami menilai tindakan ini terkesan “tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” karena hanya kalangan tertentu yang diperlakukan tegas dalam kasus ini;
3. Bahwa Putusan terhadap YouTuber Ferdiansyah alias Ferdian Paleka yang terbukti mempromosikan judi online melalui media sosial dapat memberikan yurisprudensi yang penting dalam penegakan hukum terkait penyalahgunaan platform digital untuk kegiatan ilegal. Dalam kasus ini, Ferdian Paleka dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 70 juta, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani. Keputusan ini menjadi referensi penting bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku yang menyebarkan konten perjudian, serta sebagai acuan untuk mengawasi semua public figure yang melanggar hukum. Yurisprudensi ini memperkuat prinsip bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu, baik terhadap publik figure maupun masyarakat umum;
4. Kami meminta agar Kepolisian berlaku adil dan konsisten dalam menjalankan penegakan hukum, sesuai dengan asas equality before the law yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Kepolisian diharapkan segera melakukan proses hukum terhadap public figure lainnya yang juga terindikasi terlibat dalam promosi judi online;
5. Penegakan hukum yang merata bagi semua kalangan, baik public figure maupun masyarakat umum, sangat penting untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan dalam masyarakat. Dengan demikian kami berharap peraturan terkait UU ITE dan perjudian online dapat ditegakkan dengan konsisten di semua tingkatan, untuk menciptakan lingkungan media sosial yang aman dan sehat di Indonesia.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian, demi terwujudnya penegakan hukum yang benar-benar adil tanpa memandang status atau kedudukan seseorang. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Waramahtullahi Wabarakatuh
Jakarta, 07 November 2024
Hormat Kami
TTD
TIM LBH STREET LAWYER
CP :
Zainudin Firdaus, S.H. (083893220414)