Komisi Kejaksaan RI Meminta Semua Menteri Perdagangan Periode 2015-2023 Diperiksa

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Kejaksaan Agung memeriksa semua Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sejak 2015 sampai dengan 2023.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan korupsi terkait importasi gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Kami mendorong penyidik juga memeriksa Mendag yang lain, mereka yang menjabat dari tahun 2015 sampai 2023,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Pujiyono menilai, dugaan korupsi yang yang dialamatkan kepada Tom Lembong terjadi dalam kurun waktu 2015 sampai 2023. Sementara, Tom hanya menjabat selama satu tahun, atau pada tahun 2015-2016.

Sehingga, menurutnya, Kejaksaan Agung juga dapat memeriksa Mendag yang menjabat dalam kurun waktu 2015-2023.

Ketua Komjak bilang, Kejagung bisa menggali keterangan soal kebijakan importasi gula dari Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Luthfi dan Zulkifli Hasan yang pernah menduduki kursi Mendag.

Ia berpandangan, keterangan dari para menteri yang menjabat setelah Tom Lembong dapat membuat terang peristiwa yang kini diusut Kejaksaan Agung.

“Saya rasa pemanggilan Mendag lain diperlukan untuk mengungkap secara terang benderang guna menegakkan konstruksi kasus hukumnya,” kata Pujiyono.

Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini menekankan bahwa Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan kepada para Mendag semata-mata untuk kebutuhan penyidikan.

“Kami dorong Kejagung periksa para Mendag untuk membuktikan peristiwa pidana, bukan karena takut dianggap politisasi hukum atau kriminalisasi seperti yang kita dengar di sosial media,” ucapnya.

Di sisi lain, Pujiyono mendorong Kejagung turut berkontribusi memperbaiki tata kelola pemerintahan guna mengantisipasi adanya peristiwa pidana. Termasuk masalah importasi yang kini tengah didalami.

“Ke depan kejaksaan melalui penegakan hukum dapat berkonstribusi memperbaiki tata kelola importasi gula, Kejagung dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan aturan sehingga berujung pada harga gula yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” imbuhnya.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat masih menjabat sebagai Mendag 2015-2016. Kala itu dia memberikan izin impor gula saat negara dalam kondisi surplus gula.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam jeratan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber: KOMPAS)
Baca juga :