[PORTAL-ISLAM.ID] KESALAHAN FATAL PRABOWO... MENGGUNAKAN tempat di Lanud Angkatan Udara Adi sumarmo. Yang Jelas Tempat itu tidak boleh digunkan untuk pertemuan Politik.
Dari postingan Septian Raharjo:
"Wahai @bawaslu_RI @BawasluJateng
Saya Kasih tau Pelanggaran pertama Yang Dilakukan Presiden Prabowo, Presiden Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi sebelum membahas pelanggaran lainya.
Mereka semua Menggunakan tempat di Lanud Angkatan Udara Adi sumarmo.
Yang Jelas Tempat itu tidak boleh digunkan untuk pertemuan Politik.
Dah Dari satu hal itu saja sudah melanggar Undang-undang Pemilu.
Kalo masalah lain terserah mau salah atau benar secara Hukum maupun Etik sebagai Presiden."
👇👇
Cc @bawaslu_RI @BawasluJateng tidak usah di Kaji dengan metodologi ilmiah apapun.
— Septian Raharjo (@Gus_Raharjo) November 14, 2024
Tempat ini jelas tidak boleh Digunakan untuk pertemuan kepentingan Politik bahkan sampai membuat Video dukungan.
Tapi Akan mustahil bawaslu menindak hal ini sebagai pelanggaran pemilu.
Dah… pic.twitter.com/UBs9giOCM2