[PORTAL-ISLAM.ID] Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell mengatakan surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant dan kepala militer Hamas Mohammed Deif "mengikat" dan harus dilaksanakan.
"Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan," kata Borrell dalam kunjungannya ke ibukota Yordania, Amman, Kamis (21/11/2024), mengutip AFP.
"Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini," ujarnya menambahkan.
Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, namun Hamas belum mengkonfirmasi kematiannya.
Pengadilan mengatakan bahwa mereka tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum dapat memastikan apakah Deif telah meninggal.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina. Keduanya diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.
"[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan," demikian pernyataan ICC.
ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.
"Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," melansir CNN.