[PORTAL-ISLAM.ID] iPhone 16 series saat ini tengah dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Musababnya, Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi sebagai bagian dari pemenuhan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di Indonesia.
Absennya iPhone 16 di Indonesia tampaknya membuat Apple kehilangan salah satu negara yang kerap mencetak "rekor pendapatan kuartalan", yaitu Indonesia.
Nama Indonesia kini dilewati alias tidak disebut dalam pidato CEO Apple Tim Cook saat earning call atau pemaparan kinerja keuangan Apple untuk kuartal keempat tahun fiskal 2024 yang jatuh pada 28 September 2024.
Berikut pidato Tim Cook ketika tak lagi menyebutkan nama Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Senin (4/11/2024) dari laman SeekingAlpha.
"Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS, rekor kuartal September dan naik 6% dari tahun lalu. iPhone tumbuh di setiap segmen geografis, menandai rekor pendapatan kuartal September baru untuk kategori tersebut. Kami juga mencetak rekor pendapatan segmen kuartal September di Amerika, Eropa, dan Asia Pasifik lainnya, serta di sejumlah besar negara, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan UEA".
Padahal, sebelumnya, nama Indonesia masih disebut Tim Cook sebagai salah satu negara yang "mencetak rekor pendapatan kuartalan" pada periode yang sama tahun lalu atau pada kuartal keempat tahun fiskal 2023 yang jatuh pada 30 September 2023.
Berikut kutipannya:
"Hari ini, Apple melaporkan pendapatan sebesar 89,5 miliar dollar AS untuk kuartal September. Kami mencapai rekor pendapatan sepanjang masa di India, serta rekor kuartal September di beberapa negara, termasuk Brasil, Kanada, Prancis, Indonesia, Meksiko, Filipina, Arab Saudi, Turki, UEA, Vietnam, dan banyak lagi. Pendapatan iPhone melampaui ekspektasi kami, mencetak rekor kuartal September, serta rekor triwulanan di banyak pasar, termasuk Tiongkok daratan, Amerika Latin, Timur Tengah, Asia Selatan, dan rekor sepanjang masa di India".
Pada kuartal sebelumnya, yakni kuartal ketiga 2024, yang jatuh pada 29 Juni 2024, nama Indonesia juga masih disebut oleh Tim Cook.
"Hari ini, Apple melaporkan rekor pendapatan kuartal Juni baru sebesar 85,8 miliar dollar AS, naik 5% dari tahun lalu dan lebih baik dari yang kami harapkan. EPS tumbuh dua digit menjadi 1,40 dollar AS dan mencapai rekor untuk kuartal Juni. Kami juga mencetak rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah, termasuk Kanada, Meksiko, Prancis, Jerman, Inggris, India, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Dan kami mencetak rekor pendapatan sepanjang masa dalam layanan yang tumbuh 14%".
Perlu dicatat, tahun fiskal Apple dimulai lebih awal, yaitu pada 1 Oktober dan berakhir pada akhir September tahun berikutnya. Hal ini berbeda dengan kalendar biasa yang dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember.
iPhone 16 Dilarang Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Alasannya
Lini ponsel terbaru Apple, iPhone 16 series tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia, setidaknya untuk saat ini. Alasannya, iPhone 16 series belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin.
Hal tersebut diungkap oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif belum lama ini.
Meski begitu, Febri mengatakan, iPhone 16 series yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos (dari luar negeri) secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Dengan catatan, iPhone tersebut sudah didaftarakan IMEI-nya, dibayarkan pajaknya, dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Febri dalam keterangan tertulis Kemenperin, dikutip Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Namun, ada pengecualian untuk iPhone 16 yang menjadi barang bawaan dari luar negeri.
Dalam aturan yang sama di atas, barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.
Meski begitu, perlu dicatat bahwa jumlah iPhone 16 yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjual-belikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” ujarnya.
Apple minta bertemu dengan Menteri Perindustrian
Kini, Apple telah merespons isu iPhone 16 series yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia saat ini.
Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Apple sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
"(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan," jelas Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Febri tidak merinci tanggal surat dari Apple tersebut. Ia mengatakan, dalam surat tersebut, Apple meminta waktu untuk melakukan audiensi dengan Menperin.
Tujuannya adalah untuk membahas izin edar iPhone 16 series di Indonesia yang sampai saat ini masih belum diperbolehkan.
(Sumber: KOMPAS)