Hukum Mengutip Bibel di Medsos
Tim fatwa Islamweb, setelah mengutip penjelasan ulama berbagai madzhab, menyatakan:
والحاصل أنه لا يجوز للمسلم القراءة في التوراة والإنجيل. ولا يرخص في ذلك إلا لأهل العلم المتضلعين من الكتاب والسنة، لغرض الرد على أهل الكتاب ودفع شبهاتهم
Artinya: "Walhasil, tidak boleh bagi seorang muslim membaca Taurat dan Injil, dan tidak diberi keringanan dalam hal ini, kecuali bagi ulama yang mendalam ilmunya dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan tujuan untuk membantah ahli kitab dan menghindari syubhat mereka."
Jika membaca saja tidak boleh, apalagi setelah membaca lalu mengutipnya dan menampilkannya di media sosial. Ini dampaknya lebih buruk, karena berpengaruh juga pada pengikut medsosnya. Keburukannya tidak cuma terkena padanya, tapi juga pada followernya.
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)