[PORTAL-ISLAM.ID] DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Kamis, 21 November 2024, mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari Israel dan mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Karim Khan, kepala jaksa pengadilan, telah meminta surat perintah penangkapan pada bulan Mei untuk kedua warga Israel tersebut, bersama dengan tiga pejabat tinggi Hamas. Israel telah dengan keras menentang tuduhan pengadilan, yang mencakup penggunaan kelaparan sebagai senjata perang dan "sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil."
Pengadilan pada hari Kamis juga mengeluarkan surat perintah penangkapan Muhammad Deif, kepala militer Hamas, atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyanderaan, dan kekerasan seksual. Israel mengatakan pada bulan Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif. Khan juga telah meminta surat perintah penangkapan untuk Yahya Sinwar, pemimpin Hamas, dan Ismail Haniyeh, tokoh penting lainnya dalam kelompok militan tersebut, yang keduanya kemudian dibunuh oleh Israel.
Surat perintah tersebut memperparah legitimasi Israel yang semakin merosot di panggung dunia, di mana Israel menghadapi kecaman yang semakin keras atas tindakannya dalam perang melawan Hamas di Gaza. Israel bersikeras bahwa mereka berperang sesuai dengan hukum perang internasional.
[VIDEO Aljazeera]
The International Criminal Court has announced that it is issuing international arrest warrants for Israel’s Prime Minister Benjamin Netanyahu and former Defence Minister Yoav Gallant, alleging war crimes. pic.twitter.com/bLGRXEZIyI
— Al Jazeera English (@AJEnglish) November 21, 2024
BREAKING: The ICC has issued an arrest warrant for Israeli Prime Minister Benjamin Netanyahu, former Israeli defence minister Yoav Gallant and Hamas leader Al-Masri.https://t.co/PAiZ4D1jU3
— Sky News (@SkyNews) November 21, 2024
📺 Sky 501, Virgin 602, Freeview 233 and YouTube pic.twitter.com/JyfH78Fpm4