[PORTAL-ISLAM.ID] Bos Purwa: Ya ampyun... Tom Lembong polos amat sich, itu 2 pengacara yg ditunjuk Kejaksaan yang ngerjain anda....
Tom terlalu berbaik sangka gak bawa pengacara sendiri di 4 kali pemeriksaan pertama!
***
Tom Lembong melalui Surat Testimoni yang diserahkan kepada hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Dalam surat yang ditulis langsung olehnya, Tom Lembong menyampaikan kronologi peristiwa pemeriksaan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surat itu lengkap dibubuhkan dengan materai.
Menurut surat itu, Tom Lembong mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung, yakni 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.
"Karena saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut. Dan juga tidak ada indikasi apa pun bahwa saya dicurigai dalam hal apa pun," ungkap Tom.
Pada pemeriksaan yang ke-4, tanggal 29 Oktober 2024, Tom mengaku selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 WIB.
Kemudian selama kira-kira tiga jam, Tom mengaku dibiarkan sendirian dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi.
Dia mengatakan hanya keluar dari ruangan sebanyak 1-2 kali untuk ke toilet dan memeriksa smartphone-nya yang tersimpan di loker resepsionis.
"Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM/WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'Atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan, kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ujar Tom.
"Tentunya saya lumayan shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan," lanjutnya.
Dari situ, Tom mengaku tidak lagi diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar kejaksaan.
Pemeriksa, lanjut Tom, langsung membeberkan kepadanya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh kejaksaan untuk mendampingi selama persidangan.
"Karena saya dalam kondisi tertekan dan bingung saya hanya dapat mengikuti perintah pemeriksa, termasuk menandatangani surat persetujuan penasihat hukum yamg ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi saya, yaitu Eko Purwanto dan Arief Taufik Wijaya," kata eks Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024 ini.
"Pemeriksa langsung memulai pemeriksaan saya, yang kemudian dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP) saya yang pertama sebagai tersangka," sambungnya.
Tom juga mengaku selama pemeriksaan hanya didampingi Eko Purwanto, selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejaksaan.
Sementara, penasihat hukum lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, yakni Arief tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tom mengaku hanya dimintai keterangan verifikasi identitas.
"Setelah BAP pemeriksaan tersebut sudah dicetak dan ditandatangani oleh saya dan pemeriksa, saya dikenakan rompi penahanan, menjalankan tes kesehatan, dan diborgol tangan saya untuk diantarkan ke mobil transport ke rumah tahanan," ungkapnya.
"Setelah menunggu di koridor sekitar 15-30 menit dikawal pemeriksa dan petugas keamanan, saya diantarkan ke lift dan turun ke lantai dasar gedung untuk masuk ke dalam kendaraan yang membawa saya ke rumah tahanan," lanjut dia.
👇👇
Arrghhh..
— King Purwa (@BosPurwa) November 20, 2024
Ya ampyun Tom polos amat sich, ntu 2 pengacara yg ditunjuk orang kepercayaannya yang ngerjain anda. Sok sokan berbaik sangka pulak gak bawa pengacara di 4 kali pemeriksaan pertama!
Tom, Indonesia bukan Harvard tempat anda menguji intelektualitas anda! https://t.co/7QdLtHkvuc pic.twitter.com/YUN3Sfruj4