Tanbih: Berhukum Dengan Selain Hukum Allah
(Hukum Syar’i dan Hukum Idari’)
Syaikh Muhammad Amin asy-Syinqithi -rahimahullah- menulis satu tanbih dalam tafsirnya terkait masalah berhukum dengan selain hukum Allah. Bahwa, dalam hal ini wajib adanya perincian. Ada aturan buatan manusia yang jika seseorang menerapkannya ia menjadi kafir dan ada pula aturan buatan manusia yang tidak menyebabkan kafir bagi pelakunya.
Kata beliau, aturan itu ada dua. Ada yang sifatnya syar’i dan ada yang sifatnya idari’ (adminstratif).
Kalau yang idari’, ia merupakan aturan yang dibuat manusia tapi tidak melanggar syari’at. Yang seperti ini tidak mengapa. Seperti ‘Umar yang menulis nama-nama prajurit dan lainnya. Di zaman sekarang lebih banyak lagi.
Adapun yang terkait hukum syar’i, yang merupakan aturan yang menyelisihi aturan Allah, maka berhukum dengannya menjadikan seseorang kafir. Misalnya, melebihkan bagian lelaki daripada bagian wanita dalam masalah warisan dianggap tidak adil sehingga dibuat hukum yang menyelisihi aturan itu, mengklaim bahwa poligini itu zhalim, sehingga dibuat aturan untuk melarangnya, mengklaim bahwa rajam bagi pezina dan potong tangan bagi pencuri merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan sehingga dibuat aturan lain yang menyelisihinya.
Semua contoh ini, bentuk berhukum dengan selain hukum Allah yang kafir bagi pelakunya.
Intinya, bagi teman-teman jangan sampai tidak bisa membedakan ini, hingga menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Perhatikan baik-baik dan jangan berlebih-lebihan.
(Ustadz Abu Usaid Al-Munawy)