[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang memvonis Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai penjahat perang (war criminal) dan memerintahkan penangkapan.
"Walaupun amat terlambat, putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ini adalah kabar baik yang perlu diapresiasi. Dengan menegaskan yurisdiksinya atas situasi di Gaza, ICC memperlihatkan bahwa tidak ada individu ataupun negara yang berada di atas hukum. Pengakuan terhadap klaim teritorial negara Palestina juga menjadi langkah penting untuk memastikan investigasi ke depan dapat berjalan adil dan tidak bias.
Putusan ICC ini juga mengirimkan pesan kepada semua bahwa hukum tak boleh berat sebelah, hukum harus melampaui tembok-tembok politik, dan hukum selayaknya menjadi pelindung bagi mereka yang rentan. Ini bukan soal membela salah satu pihak, tapi ini soal berdiri teguh membela supremasi hukum, membela kebenaran, dan membela kemanusiaan. Kita suarakan kepada dunia global untik mematuhi putusan ICC ini," kata Anies Baswedan di akun media sosial X, Jumat (22/11/2024).
Walaupun amat terlambat, putusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ini adalah kabar baik yang perlu diapresiasi. Dengan menegaskan yurisdiksinya atas situasi di Gaza, ICC memperlihatkan bahwa tidak ada individu ataupun negara yang berada di atas hukum. Pengakuan terhadap klaim… https://t.co/9KuxSnCZSG
— Anies Rasyid Baswedan (@aniesbaswedan) November 21, 2024