[PORTAL-ISLAM.ID] Kejaksaan Agung menilai Tom Lembong "merugikan keuangan negara" Rp 400 M dari kebijakan impor gula tahun 2015.
Dari mana hitungannya kerugian negara Rp 400 M ?
Jadi letak “kerugian” negaranya adalah di nilai "opportunity cost" yang harusnya Rp 400 M didapetin BUMN malah jadi didapetin sama pihak swasta yang ditunjuk Tom Lembong.
Pihak swasta impor gula - lalu gula diolah - kemudian gula dijual - total keuntungan penjualan ditaksir Rp 400 M.
BUMN merasa keuntungan Rp 400 M itu miliknya.
Si Tom dituduh "merugikan negara" 400 M.
Jadi bukan 400 M masuk kantong si Tom.
Pasal "karet" yang menjerat Tom ini bisa diterapkan kepada semua pejabat, terutama Presiden, khususnya Jokowi.
BERAPA RATUS RIBU TRILIUN "KERUGIAN NEGARA" AKIBAT 10 TAHUN JOKOWI JADI PRESIDEN??
Jadi letak “kerugian” negaranya adalah di nilai opportunity cost yg harusnya didapetin bumn malah jd didapetin sm pihak swasta yg ditunjuk TL. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ini emang karet bgt sih, bisa jd senjata buat lawan politik dgn simply cari keputusannya yg bikin “rugi” negara https://t.co/GpwdvIX36z
— Zha (@vnimaniye_) October 30, 2024