Wamenkeu Anggito Soroti Potensi Pajak Baru dari Judi dan Game Online

[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengincar setoran pajak baru dari aktivitas ekonomi 'bawah tanah' (underground economy).

Underground economy bisa diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau tak dilaporkan kepada pemerintah.

"Kita membuka mata bahwa sebenarnya banyak underground economy yang tidak teregister, tidak ter-record, dan tidak bayar pajak. Jadi yang kita ambil itu," ujar Anggito saat memberikan orasi ilmiahnya dalam rapat terbuka senat yang digelar di Sekolah Vokasi UGM, Sleman, DIY, Senin (28/10/2024).

Anggito mencontohkan judi bola online sebagai salah satu aktivitas underground economy yang digandrungi sejumlah warga Indonesia.

"Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding disampaikan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) jumlahnya, onshore dan offshore. Yang melakukan online betting kepada sepakbola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali," ujarnya.

Anggito mengungkapkan warga Indonesia amat leluasa bertaruh pada judi daring yang tak dilarang di Inggris. Penghasilan dari judi bola ini pun luput dari pajak.

"Udah nggak kena denda, dianggap tidak haram (di Inggris), enggak bayar pajak lagi, padahal dia menang itu. Kalau dia dapat winning, itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) tho mestinya," tutur Anggito.

"Tapi kan nggak mungkin dia ngelaporkan penghasilan dari judi kan nggak mungkin, jadi teman-teman pajak mesti pintar untuk mencari bahwa ini ada tambahan income yang berasal dari underground economy," sambungnya.

Selain judi online di luar negeri, Anggito juga menyorot penghasilan dari game online hingga masuknya barang ilegal yang tak kena pajak. Padahal, potensinya dinilai besar.

Pada 2025, pemerintah sendiri menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun. Sekitar Rp1.209,3 triliun di antaranya berasal dari pajak penghasilan (pph).

Baca juga :