Sudah tahu kah, kalau gugatan cerai Andre Taulany kepada istrinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama?
Sebabnya?
Saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan tidak bisa membuktikan klaim Andre tentang perselisihan terus menerus yang terjadi dalam pernikahan mereka.
Majelis Hakim menyimpulkan mereka berdua hanya kurang komunikasi.
Atas putusan ini, Andre Taulany masih punya waktu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten hingga tanggal 3 Oktober 2024.
Menarik untuk kita bahas....
Mengajukan permohonan/gugatan cerai tidak semudah itu. Sebabnya harus kuat.
Karena Pengadilan Agama sedang berupaya keras menghapus stempel yang melekat pada mereka sebagai lembaga yang kerjaannya menceraikan orang
😊😝😝
Gimana caranya, kalau bisa damai, lebih baik.
Poin keberhasilan mediasi juga dijadikan tolak ukur rangking prestasi kinerja sebuah Pengadilan Agama.
Sebelum mengajukan cerai, pastikan beberapa sebab ini terpenuhi:
1. Sudah pisah rumah selama minimal 6 bulan
2. Jika tidak pisah rumah, maka pastikan telah terjadi KDRT dan ada saksinya.
Kalau tidak pisah rumah, ujug-ujug ngajukan gugatan cerai, pasti akan ditolak pengadilan.
Tentang maraknya salah satu pihak "dighoibkan", tahu-tahu pihak tergugat udah terima akta cerai, padahal ga merasa pernah menghadiri sidang, untuk kasus begini, kalian bisa pidanakan, atas dugaan pemalsuan data dan kesaksian palsu di depan Majelis Hakim.
(Al Fatin)