Sumber TEMPO: Kasus BLOK MEDAN, Fakta keterlibatan Bobby Nasution dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara cukup kuat. KPK masih ragu menelusuri

Akankah KPK Menelusuri Bagi-bagi Jatah Izin Tambang Blok Medan?

Fakta keterlibatan Bobby Nasution dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara cukup kuat. KPK masih ragu menelusuri

- KPK terus mendapat desakan agar menyelidiki keterlibatan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, menantu dan putri Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo, dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Berbagai pihak menilai kesaksian yang menyebut nama Bobby dan Kahiyang dalam persidangan Abdul Gani bisa menjadi dasar bagi KPK untuk memulai penyelidikan.

- Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai KPK bisa melanjutkan fakta persidangan serta membuka penyelidikan keterlibatan Bobby dan Kahiyang. Dia menjelaskan, fakta persidangan merupakan fakta hukum. "Karena itu bisa ditempatkan sebagai alat bukti," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.

- Keterlibatan Bobby dan Kahiyang terungkap dari kesaksian eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Maluku Utara, Suryanto Andili, dalam persidangan Abdul Gani pada 31 Juli 2024. Dalam kesaksiannya, Suryanto pernah menyebut kode "Blok Medan" yang mengarah pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang berhubungan dengan Bobby.

- Suryanto pun mengaku pernah diajak Abdul Gani ke Medan, Sumatera Utara, untuk bertemu dengan Bobby pada 2022. Pertemuan itu turut dihadiri pengusaha Kenneth Jehezkiel, anak Komisaris Utama PT Mineral Trobos. Belakangan, anak perusahaan PT Mineral Trobos memenangi lelang dua dari empat blok tambang di Maluku Utara.

- Sehari kemudian, Abdul Gani mengakui adanya kode Blok Medan. Ia menyatakan kode itu bukan untuk Bobby, melainkan Kahiyang. Ia mengaku pernah mendapat panggilan telepon dari Kahiyang yang menanyakan konsesi tambang di Maluku Utara. "Itu untuk istrinya (Kahiyang Ayu) Wali Kota Medan. Istrinya Bobby," kata Abdul Gani dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, 1 Agustus 2024.

- Laporan majalah TEMPO berjudul "Bagaimana Bobby Nasution Menjadi Makelar Blok Medan" menyebutkan sebelumnya terjadi perebutan blok tambang antara PT Petroleum Fariska Perkasa milik Silfana Bachdim dan salah satu anak usaha PT Mineral Trobos, PT Lipu Jaya Mineral, di Blok Medan. 

- Suryanto, dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, menyatakan konsesi PT Lipu Jaya Mineral disorongkan oleh Ketua DPD Partai Gerindra Muhaimin Syarif, yang juga menantu Abdul Gani. Suryanto mengaku pernah menyarankan kepada Abdul Gani agar WIUP PT Lipu Jaya Mineral tidak dibatalkan. Tujuannya supaya pihak Medan tidak tersinggung. 

- Abdul Fickar menyatakan dua kesaksian itu sudah cukup menjadi landasan bagi KPK untuk memulai penyelidikan. 

- Menurut Fickar, KPK harus menelusuri apakah ada perdagangan pengaruh atau trading in influence dalam penerbitan izin konsesi tambang yang berhubungan dengan Bobby dan Kahiyang itu. 

- KPK, kata dia, juga harus menelusuri apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin itu. Jika berdasarkan hasil penelusuran terdapat perdagangan pengaruh dan penyalahgunaan kewenangan, ia mengimbuhkan, KPK bisa menindaklanjutinya ke tahap penyidikan.

- Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, sepakat dengan Fickar. Ia menyatakan KPK bisa menggunakan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai dasar pengembangan perkara ini. "Dalam banyak kasus, KPK sebenarnya melakukan itu," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

- Dalam konteks Blok Medan, Denny berpendapat bahwa KPK tak berani bersikap tegas karena berkaitan dengan pusat kekuasaan. Meskipun Jokowi tidak lagi menjabat presiden, menurut dia, pengaruhnya tetap ada. Ia menilai apa yang ditunjukkan KPK saat ini makin menegaskan anggapan bahwa hukum menjadi tumpul saat berhadapan dengan elite kekuasaan, tapi tajam terhadap masyarakat kecil.

- Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menilai fakta persidangan cukup kuat untuk ditindaklanjuti KPK. Alasannya, fakta persidangan dalam kasus Abdul Gani Kasuba tak terbantahkan

- Dua keterangan dalam sidang itu, kata dia, berkesesuaian satu sama lain. Karena itu, ia menyatakan KPK seharusnya menindaklanjuti fakta persidangan tersebut. "Semestinya KPK jalan, dong," ucapnya saat dihubungi, Selasa, 29 Oktober 2024.

- Namun Herdiansyah pesimistis KPK akan menelusuri fakta persidangan itu. Ia menilai KPK saat ini tak memiliki keseriusan untuk menuntaskan sebuah perkara. Padahal, menurut dia, KPK seharusnya tak lagi tersandera oleh kekuasaan karena Jokowi telah lengser.

(Sumber: Koran TEMPO, 30-10-2024)

Baca juga :