Sudah habis Rp 20 M nyuap hakim, cuma untuk bebas sebentar, sekarang diciduk lagi

[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menangkap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga tewas. 

Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024).

Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya 5 tahun penjara. MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2024 Ronald Tannur divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Jika dihitung, Ronald Tannur hanya bebas 3 bulan, sebelum kembali ditangkap, padahal sudah keluar duit Rp 20 Miliar buat nyuap 3 hakim.

Suap ke 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Capai Rp 20 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dengan kasus suap yang dilakukan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Suap itu terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Tidak hanya menangkap tiga hakim, Kejaksaan Agung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat selaku penyuap.

Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang dan dokumen terkait suap yang total nilainya mencapai Rp 20 Miliar. 

[VIDEO penangkapan Ronald Tannur]
Baca juga :