Guru Honorer Supriyani Akan Diluluskan Seleksi PPPK Jalur Afirmasi Oleh Menteri Pendidikan Abdul Mu'ti
Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Supriyani, bakal diluluskan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK melalui jalur afirmasi.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Abdul Halim Momo, mengatakan hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Abdul Mu'ti beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Supriyani memang sudah sepatutnya untuk diangkat PPPK, karena guru honorer yang tengah viral terkait kasus tuduhan penganiayaan pada muridnya itu telah mengabdikan diri sebagai guru di SDN 4 Baito kurang lebih 16 tahun.
“Sebenarnya sudah saatnya dia (Supriyani) menjadi PPPK, karena sudah mengabdikan diri selama 16 tahun,” kata Halim dilansir Antara, Sabtu (26/10/2024).
Meski belum secara resmi diangkat menjadi PPPK, Supriyani yang saat ini masih dalam tahap seleksi direncanakan akan diluluskan melalui jalur afirmasi
“Dia akan diluluskan menjadi PPPK. Itu yang omong menteri. Artinya dia akan diluluskan. Proses pemberkasan juga belum selesai, masih sementara,” ujarnya.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan bantuan afirmasi untuk menjadi PPPK kepada Supriyani, guru honorer yang viral di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan, bantuan afirmasi tersebut berupa pemberian kesempatan lulus kepada Supriyani sehingga dapat mengajar dengan lebih baik lagi ke depannya.
“Mudah-mudahan tidak melanggar hukum, untuk Ibu Supriyani sekarang sedang proses mendapatkan PPPK dan Insyaallah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru PPPK. Semoga guru ini dapat mengajar dengan baik lagi,” ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Sebagai informasi, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani itu viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024. Kemudian pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Hal tersebut kemudian mendapat banyak sorotan publik dan viral di media sosial.
Setelah viral dan menuai kecaman luas, Supriyani akhirnya dibebaskan dari penahanan, namun kasusnya masih akan diputus pengadilan.
Kasus ini pun akhirnya terkuak dengan banyaknya kejanggalan dan kriminalisasi.
Ibu anak polisi itu akhirnya ngaku kalau anaknya terluka bukan karena dianiayai oleh Bu Guru Supriyani, tapi karena terjatuh di sawah.
Bebaskan Ibu Supriyani sekarang juga!! Jangan biarkan Negara menganiaya warganya dengan cara memenjarakan orang tanpa bukti yang kuat!!! pic.twitter.com/5X7qYAJDnc
— mirah sumirat (@m_mirah) October 24, 2024
Hasil pertemuan Ketua PGRI Sultra dgn ibu guru Supriyani:
— Bob___ (@BobTeuku96933) October 22, 2024
- Ibu guru Supriyani diminta utk mengundurkan diri sbg guru
- Bayar uang Rp. 50jt
- 2 saksi anak² msh tetangga serta org tua nya bekerja utk bapak polisi
- Hasil visum krn terjatuh di sawah bkn penganiayaan ibu Supriyani pic.twitter.com/Hbi5okXqzl
Demo para guru kawal sidang ibu guru Supriyani. Semoga ibu guru supriyani segera divonis bebas, luar biasa kekompakan guru di sana. pic.twitter.com/964PcFiJKN
— 5t3PeN (@V3g3L) October 24, 2024
Solidaritas untuk Guru Supriyani! ✊ pic.twitter.com/hd9ibhAfCE
— Nabiyla Risfa Izzati (@nabiylarisfa) October 25, 2024