Selamat buat Professor FUFUFAFA yang sudah mengancam hakim

[PORTAL-ISLAM.ID]  PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Tak Dapat Diterima.

Gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum PDIP terhadap KPU terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024 telah diputus.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu diputus pada hari Kamis (24/10/2024).

Gugatan yang teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dinyatakan tidak dapat diterima.

"Status gugatan: tidak dapat diterima," demikian tertulis pada SIPP PTUN, Kamis (24/10).

Adapun dalam perkara itu, pihak Penggugat yakni PDIP yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketum PDIP. Sementara, pihak Tergugat adalah KPU RI.

***

"Selamat buat Professor FUFUFAFA yg sdh mengancam hakim. Tunggu hadiahnya ya," ujar Pak Said Didu mengomentari putusan hakim PTUN.

Siapa yang dimaksud Professor FUFUFAFA oleh Said Didu?

Dalam twitnya, Said Didu pernah menuluki mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie sebagai "Professor Fufufafa" karena dinilai membela Fufufafa.

Jimly Asshiddiqie juga pernah 'mengancam' hakim PTUN dalam perkara gugatan terhadap Gibran itu.


👇👇
Baca juga :