Orang yang gak sengaja makan babi, bagaimana cara menyucikan mulutnya?

Ustadz Amru Hamdany:

Saya kalau ditanya tentang orang yg gak sengaja makan babi, bagaimana cara menyucikan mulutnya?

Saya selalu menukilkan pendapat ikhtiyar Imam Nawawi bahwa babi itu najis mutawssithoh, bukan mughollazoh, sehingga cara menyucikannya hanya dengan berkumur air saja.

Adapun pendapat mu'tamad madzhab Syafi'i babi itu najis mughollazoh. Dalilnya adalah diqiyaskan ke anjing.

Jika ngikuti pendapat mu'tamad, maka orang yg makan babi, ia harus mencuci mulutnya dan berkumur-kumur 7 kali, salah satunya berkumur dengan air yg dicampuri tanah.
__

Kita bisa ngambil sikap mengenai masalah kenajisan babi ini sebagai sebagai bentuk kehati-hatian sebagai berikut; jika yg terkena najis babi itu adalah semisal perabot rumah atau pakaian, maka sebisa mungkin kita pakai pendapat mu'tamad, sehingga harus disucikan 7 kali yg salah satunya dicampur tanah.

Adapun jika yg kena najis tersebut adalah bagian dalam mulut, mungkin kita bisa pakai ikhtiyar sebagian ulama itu, untuk memudahkan.

Wallahu a'lam

Ibarat Imam Nawawi saya nukilkan di komentar:

[القياس في العبادات، ١٣٩]


Baca juga :