Jum’atan di Hotel
Oleh: Ustadz Muhammad Nursalim
Bayangan kita hotel itu mewah. Indah, bersih, adem dan nyaman. Pokoknya serba lux. Itu tidak salah. Terutama di lobby, kamar atau tempat pertemuan. Untuk tempat shalat lain ceritanya. Baina sama wa sumur (bagai langit dan sumur). Ada perbedaan yang mencolok.
Seperti yang terjadi hari Jum’at kemarin. Para ulama se Indonesia berkumpul pada sebuah hotel di Jakarta. Dalam rangka Ijtima Tsanawi Dewan Pengawas Syari’ah. Kebetulan hari Jum’at, sehingga harus jum’atan. Saat acara memang ruangannya sangat bagus. Berkarpet nan adem. Tetapi ketika harus jum’atan. Sungguh sangat kontras. Ada di lantai bawah tanah. Bersama parkiran mobil dan kendaraan lainnya. Saking panasnya. Para kyai yang awalnya memakai jas terpaksa dilepas. Tidak tahan dengan gerahnya udara. Udah gitu suara mesin luar biasa bising. Adu kenceng antara Khotib dan derunya mesin. Ini berbeda banget dengan hotel di Arab Saudi.
Yang pernah haji atau umrah pasti pernah nginep di hotel. Di setiap hotelnya ada lantai tertentu yang khusus dipakai untuk shalat. Ada yang full dikarpeti ada juga yang sebagian. Tergantung ukuran hotelnya. Yang pasti, lantai yang dipakai untuk shalat itu full AC. Dinginnya sama dengan dinginnya kamar. Sehingga jamaah yang shalat cukup nyaman.
Space untuk ibadah bagi pemilik hotel di Indonesia mungkin dinilai menggerus laba. Sehingga tidak perlu disediakan secara wajar. Mereka kayaknya sudah tahu, orang muslim pasti tetap shalat. Meskipun tempatnya panas dan pengab. Itu juga cocok dengan perasaan kebanyakan tamu, “kita kan hanya nebeng, ngapain juga nuntut macam-macam”.
Kalau pengembang perumahan, ada ketentuan fasilitas sosial dan umum yang perlu disediakan. Salah satu aturan terkait fasum perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.
Dijelaskan dalam UU tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam perumahan. Mereka wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasos ataupun fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya. Beberapa fasum perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang terbuka hijau.
Untuk hotel, kayaknya tidak ada ketentuan menyediakan tempat ibadah secara wajar. Karena itu di kebanyakan hotel fasilitas itu kurang diperhatikan. Kalaupun tersedia, seperti tempat jum’atan kemarin. Panas, bising, kotor dan pengab. Lagi-lagi kita hanya bisa menghibur diri, “itu ujian bagi orang yang beriman”.
(*foto ilustrasi)