Jokowi Mangkir dan Tidak Memberi Surat Kuasa, Sidang Gugatan Habib Rizieq di PN Jakpus Ditunda

[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab dkk kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) semestinya digelar hari ini, Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). 

Jokowi tidak hadir dan tidak memberi Surat Kuasa kepada kuasa hukumnya.

Kronologi:

Sidang Perkara Nomor: 611/Pdt.G/2024/PN Jkt. Pst.

Klasifikasi: Perbuatan Melawan Hukum

Tanggal Sidang: 8 Oktober 2024

Ruang Sidang: Wiryono 1 (lt.2)

Agenda Sidang: Pemeriksaan Legal Standing Para Pihak

Para Penggugat:

1. Habib Rizieq Syihab
2. Munarman, S.H.
3. Mayjen (Purn) Soenarko MD
4. Eko Santjojo, S.H., M.H.
5. Edi Mulyadi
6. Marwan Batubara
7. Drs. H. Mursalim R

Tergugat:
- Joko Widodo

Uraian:

- Pada sidang sebagaimana yang telah dijadwalkan sebelumnya, hadir kuasa dari Penggugat dan Perwakilan dari Tergugat yang berasal dari Sekretariat Negara;

- Setelah memeriksa legal standing Kuasa Penggugat, kemudian majelis hakim menyatakan kuasa hukum telah sah untuk mewakili Para Penggugat;

- Kemudian, majelis hakim memeriksa legal standing perwakilan Tergugat. Setelah diperiksa, ternyata perwakilan Tergugat hanya membawa Surat Tugas yang diberikan dari Sekretariat Kepresidenan (bukan dari Tergugat/Jokowi);

- Kemudian, Kuasa Penggugat menyampaikan keberatan terhadap perwakilan Tergugat yang hanya membawa surat tugas dari Sekretariat Kepresidenan tersebut;

- Selanjutnya, Majelis Hakim menerima keberatan tersebut dan menyatakan Tergugat (Jokowi) harus hadir atau Perwakilan yang hadir harus membawa surat kuasa yang diberikan oleh Tergugat, karena kedudukan Tergugat yang digugat adalah Tergugat sebagai Pribadi bukanlah sebagai Presiden.

Sidang ditunda oleh majelis hakim untuk agenda pemeriksaan legal standing dari pihak Tergugat.

Sidang Ditunda: 22 Oktober 2024

Agenda: Pemeriksaan Legal Standing Tergugat

(Sumber: Faktakini)
Baca juga :