Seorang ibu bertanya: "Apa hukum jika anaknya memberi hadiah rokok mahal untuk Bos di kantor karena si bos itu gemar merokok?".
Jawaban Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani al-Husaini hafizhahullah:
Hukumnya haram, karena rokok itu diharamkan; karena sekarang itu dalam proses perbuatannya sempat direndam dengan cairan jenis alkohol selama beberapa bulan. Jadi rokok itu meskipun kering tapi sudah menyerap alkohol. Jadi kecanduan rokok sama dengan kecanduan alkohol.
Berbeda dengan rokok tempo dulu, 60 tahun silam, saat rokok diolah tanpa melalui proses itu..
Bagi yang mengetahui proses pengolahan itu maka haram dosa besar baginya untuk merokok.
Di ilmu kedokteran sendiri, rokok sebelum 60 tahun lalu di anggap hanya sebagai kebiasaan buruk. Sementara sejak 60 tahun setelah proses itu, maka dianggap sebagai kecanduan.
Kalau tidak percaya.. coba saja perokok sekarang suruh berhenti.. maka itu akan sangat sulit.. berbeda halnya rokok tempo dulu yang dalam beberapa hari orang akan mudah menghilangkan keinginan untuk merokok karena hanya kebiasaan buruk.
Jadi ada beberapa sisi yang disampaikan Maulana Syekh Yusri Rusydi yang merupakan ahli bedah yang sering menangani korban-korban akibat rokok yang uratnya bermasalah dan kadang mesti mengamputasi kaki dll.
1. Sejarah proses pengolahan:
Rokok tempo dulu itu itu dibuat dari tanaman alami.. Dan kadang dari tumbuhan yang harum atau obat2an.. jadi dihukumi dengan tidak haram, boleh atau diperlukan untuk proses pengobatan & menghilangkan bau tidak nyaman. Makanya sebagian orang tempo dulu meriwayatkan hadits sambil merokok.
Dan sekarang melalui proses fermentasi dengan cairan alkohol jadi sudah mengandung najis.. makanya sebagian ulama mengatakan bahwa tidak sah shalat seseorang yang di kantong bajunya ada rokok.
Juga perlu mencuci mulut sebelum shalat atau kadang perlu mandi & ganti baju terutama jika mau ke masjid karena hukumnya sama dengan hukum orang yang bernafas tidak nyaman karena makan bawang atau sesuatu yang berbau dll. (penjelasan beliau di kesempatan lain)..
2. Kedokteran; banyaknya korban akibat rokok baik yang merokok atau orang sekitarnya.
3. Perbuatan buruk yang membawa pada perbuatan yang lebih buruk lagi.. secara penelitian para pecandu narkoba itu dimulai dari merokok di awalnya.
4. Membawa kepada kepribadian buruk; seperti egois, tidak peduli kesehatan diri & sekitar. Kadang jadi berbohong, bersumpah palsu dll.
.... (cerita panjang & bermacam2 di antaranya sejarah masuk rokok ke Mesir)
Jadi inti jawaban Syekh adalah: tidak perlu memberikan hadiah haram untuk menyenangkan hati seseorang... banyak solusi hadiah lain seperti kain kualitas tinggi untuk dibuat jas, belikan kue dll.
Cek tanya jawab jum'at siang, 11 Oktober 2024M
(Hilma Rosyida Ahmad)
*sumber: fb