[PORTAL-ISLAM.ID] Lama menjalani LDM (Long Distance Marriage/ hubungan jarak jauh dalam pernikahan) dan akhirnya pensiun, istri seorang dokter anak menyusul suaminya (dr. Sukardi) ke Lhoksumawe Aceh untuk menghabiskan masa pensiun...
Setelah kumpul, baru ketahuan, bahwa selama ini, suaminya telah menikah siri dengan seorang perawat berusia 36 tahun.
Sewajarnya istri sah, pasti ngamok.
Dia minta suami menceraikan istri sirinya.
Istri siri tidak terima.
Hingga suatu hari, dia menyelinap masuk ke rumah pak dokter. Menunggu hingga istri sah pak dokter muncul, dan langsung menghabisinya tanpa ampun.
Inilah kenapa pelakor sangat dibenci ummat
Tujuannya bukan joint venture, tapi akuisisi suami
*Pelaku yang berjilbab hitam
Istri Dokter di Lhokseumawe Ternyata Tewas Dibunuh Istri Muda Suami
Istri dokter Sukardi, Laksmiwati Anggraini (62) ditemukan tewas di kamarnya dengan kondisi terdapat bekas jeratan di leher. Terduga pelaku pembunuhan itu adalah WL (36) yang merupakan mantan istri siri dr. Sukardi.
"Motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap korban setelah pernikahan sirinya dengan suami korban diketahui dan dipaksa bercerai," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prastya kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Yudha menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV diketahui WL (istri siri) masuk ke tempat praktik dokter Sukardi pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Praktik itu juga menjadi tempat tinggal korban Laksmiwati, pensiunan PNS.
Setelah memasuki lokasi tersebut, WL diduga bersembunyi sebelum melakukan aksinya.
Yudha mengungkap, pelaku dapat ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Alue Awe, Kecamatan Muara Dua, Selasa (8/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Dalam penangkapan tersebut kita juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sehelai tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri," jelas Yudha.
Polisi hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap WL. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuma 15 tahun? harusnya qishos/hukum mati).
Sebelumnya, seorang perempuan di Lhokseumawe, Aceh, Laksmiwati ditemukan meninggal dunia di kamarnya di ruko yang dijadikan tempat praktek dokter. Korban ditemukan sudah tidak bernyawa saat hendak diajak makan malam.
"Korban merupakan istri dari dr. Sukardi, pemilik praktek tersebut. Jenazah korban ditemukan pada Senin (7/10) malam," kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yudha Prasatya kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Penemuan jenazah korban bermula saat Sukardi yang baru selesai melaksanakan salat magrib masuk ke kamar untuk menemui korban. Dia disebut ingin mengajak korban makan malam.
Namun Sukardi seketika panik ketika melihat istrinya sudah meninggal dunia. Sukardi disebut segera memanggil asisten rumah tangganya untuk membawa korban ke rumah sakit.
Menurut Yudha, pada saat bersamaan seorang saksi yang hendak mengambil mukena di kamar lantai satu untuk melaksanakan salat magrib melihat seseorang berada di bawah tempat tidur. Orang yang diduga perempuan itu mengenakan kaos kaki.
"Korban diduga dilakukan penganiayaan sehingga meninggal dunia. Dugaan adanya unsur pidana tersebut menguat saat Unit Inafis tiba di lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpul barang bukti sebagai petunjuk," jelasnya.
(Detik)