ICW Sebut Kerugian Negara selama Era Jokowi Mencapai Rp 290 Triliun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kerugian negara akibat kasus korupsi selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo setidaknya sebesar Rp 290 triliun. 

Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia, menyampaikan hal ini di Aksi Kamisan terakhir sebelum Jokowi lengser, pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

“Jokowi telah membiarkan negara ini dirampok sebanyak setidaknya Rp 290 triliun oleh koruptor,” kata Yassar dalam refleksinya di Aksi Kamisan ke-836 yang digelar di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis sore

Ia menuturkan, orang-orang terdekat yang Jokowi percaya sebagai menteri juga silih berganti menyumbang kasus korupsi.

Selama Jokowi memimpin, enam menteri diadili dan masuk penjara karena kasus korupsi. Mereka adalah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Menteri Sosial Juliari Batubara, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Menteri Sosial Idrus Marham, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. 

Yassar menjelaskan kontribusi Presiden Jokowi terhadap pergerakan kasus korupsi lebih dari angka-angka statistik tindak pidana korupsi maupun angka kerugian negara. 

“Ekosistem yang dia bangun selama 10 tahun ini praktis mengembalikan negara kita dalam konteks korupsi sama seperti Orde Baru," ujarnya.

Menurut Yassar, kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melemah di pemerintahan Jokowi. “Di era Jokowi lah, KPK diporak-porandakan,” katanya.

Dia jmenyoroti tindakan Jokowi yang membiarkan puluhan pegawai KPK yang dinilai progresif diberhentikan melalui tes kebangsaan. 

Lebih lanjut, Yassar menilai adanya ironi di pemerintahan Presiden Jokowi. Hal ini karena di era Jokowi, eks Ketua KPK Firli Bahuri justru ditangkap karena kasus korupsi. Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertahanan SYL yang juga tengah terlibat kasus korupsi. 

(Sumber: TEMPO)
Baca juga :