[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah akan mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, dari saat ini sebesar 11 persen.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memastikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025.
“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, kepada kumparan, Sabtu (12/10/2024).
Lebih Tinggi dari Jepang-Korsel
Tarif PPN di Indonesia sebesar 12 persen lebih tinggi dibandingkan beberapa negara di Asia, seperti Jepang dan Korea Selatan (Korsel) sebesar 10 persen. Tak hanya itu, Australia juga mengenakan tarif PPN sebesar 10 persen, Swiss 7,7 persen, bahkan Kanada sebesar 5 persen.
Airlangga Hartarto: Karena Pilihan Keberlanjutan, Maka Program Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Pada 2025 Dilanjutkan
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen),” kata Menko Airlangga di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.
Gara-gara kelen ni kaum 58% kontol https://t.co/dki1jM0wRL pic.twitter.com/VNXsuPvnod
— ️️ ️️ (@itsquaileggs) October 13, 2024
Sdh waktunya kaum 58 dirujak sampai rezim berakhir
— mughiro (@mughir0) October 13, 2024