[PORTAL-ISLAM.ID] Nasib Gibran Rakabuming sebagai Cawapres akan diputuskan Hakim PTUN pada Kamis lusa, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, gugatan akan keabsahan Gibran sebagai cawapres diajukan PDIP.
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago nasib Gibran Rakabuming Raka bakal ditentukan Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gibran bisa batal dilantik sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029 jika hakim PTUN mengabulkan gugatan yang telah dilayangkan PDI-Perjuangan kepada KPU mengenai penetapan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Menurutnya, jika gugatan PDI-Perjuangan dikabulkan oleh PTUN, maka penetapan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dianggap sebagai cacat hukum.
"Kalau ini [Gugatan PDIP ke KPU] dikabulkan [majelis Hakim PTUN] maka Gibran bisa tidak dilantik jadi Wapres," tuturnya kepada Bisnis.com di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Pria yang akrab disapa Pangi tersebut juga berharap Majelis Hakim PTUN bersikap profesional dan transparan serta tidak takut intervensi dari pihak mana pun, mengingat perkara yang ditangani tidak mudah.
"Ya seharusnya Majelis Hakim PTUN ini kan profesional dan transparan ya, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat," kata Pangi.
Sementara itu, berdasarkan jadwal yang ditetapkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, keputusan tersebut akan dibacakan pada Kamis (10/10/2024) lusa.
Sebaiknya Mengundurkan Diri
Sementara itu Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengusulkan agar Gibran sebaiknya mengundurkan diri jika PTUN nanti memutuskan pencalonan Cawapresnya tidak sah.
Simak selengkapnya...
[VIDEO]