ASTAGHFIRULLAH... Mahasiswi Jember Tewas Bersama Janinnya Usai Dipaksa Pacar Aborsi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu, seorang mahasiswi dari Universitas Jember ditemukan meninggal dunia di kamar kost nya. Lengkap dengan Janin yang tergeletak begitu saja.

Rupanya, dia meninggal karena pendarahan parah ketika berusaha menggugurkan kandungannya.

Setelah pasangannya, yang ternyata adalah suami siri nya ditangkap, baru lah terungkap semua

Mereka pacaran sejak masih kuliah. Yang cowo selesai duluan.

Sebelumnya sudah pernah 2x hamil, dalam jarak berdekatan. Dan keduanya digugurkan dengan obat yang sama, dibeli di salah satu Apotik di Situbondo.

Setelah pengguguran yang kedua, mereka nikah siri.

Eh, 3 bulan nikah, ternyata hamil lagi.

Belum siap jadi orangtua, akhirnya kehamilan ke-3 ini, digugurkan lagi. Dengan obat yang sama

Tapi, yang ketiga ini, ga selamat karena pendarahan parah.

Kronologi Menurut Polisi:

Seorang mahasiswi asal Demak, Jawa Tengah, JA (24) tewas bersama janinnya di kamar kos di Jember. Ternyata JA dipaksa aborsi oleh pacarnya, FI (25), hingga meninggal.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, ada dugaan kasus tindak pidana saat korban ditemukan tewas.

Dari pengembangan yang dilakukan, Polres Jember menetapkan FI (25), warga Kabupaten Situbondo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut. FI merupakan pacar korban, yang diduga telah menikah siri dengan korban.

"Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, pada Sabtu, 19 Oktober. Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP," kata Bayu dilansir detikJatim, Rabu (23/10/2024).

Kapolres menyebut janin yang tewas bersama korban berusia 7 bulan. Korban menggugurkan janinnya dengan memakai obat keras yang dibeli di apotek.

Lebih lanjut, dia menjelaskan JA telah melakukan tindakan aborsi itu sebanyak tiga kali, yakni pada April 2023, November 2023, dan terakhir Oktober 2024, yang menyebabkan korban serta janinnya meninggal dunia.

Motif tersangka dan korban menggugurkan kandungan, lebih lanjut kata Bayu, adalah karena tidak menginginkan kehadiran bayi tersebut. 

"Motif yang kami dapatkan sejauh ini adalah, korban ataupun tersangka tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia ini," ujarnya.

Baca juga :