Apakah Poligami harus izin istri pertama?
Oleh: Ustadz Holilur Rohman
Pada Ngaji Rutin Kitab al Muhaddzab Senin malam, ada pertanyaan menarik tentang poligami: Apakah Poligami harus izin istri pertama?
Kalau mengacu aturan di Indonesia, kalau mau poligami, harus ada izin istri pertama.
Sebenarnya dalam hukum Islam, apa ada kewajiban izin istri pertama?
Saya jawab, setahu saya, tidak ada dalam Al Qur'an, Hadis, dan pendapat ulama yang secara langsung yang mewajibkan izin istri pertama ketika mau poligami.
Akan tetapi, menurut saya, keharusan izin istri pertama ini sebagai wasilah (jalan) agar suami bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami yang berpoligami
Dalam kitab Kifayatul Akhyar (dan kitab lain) misalnya dijelaskan, bahwa suami wajib membagi jatah tempat dan jatah menginap bagi para istrinya, hal ini dilakukan agar para istri tidak saling iri dan tidak terdzalimi, dan ini berlaku dalam hal apapun.
Selain itu, suami juga wajib adil (tidak harus sama rata) dalam memberi nafkah, jangan sampai istri pertama atau kedua merasa tidak mendapatkan nafkah, atau nafkahnya kurang atau tidak sesuai dengan kebutuhannya.
Selain kewajiban yang sifatnya fisik, suami juga wajib muasyarah bil ma'ruf kepada istrinya, jangan suami menyakiti istrinya. Suami wajib berbuat baik kepada istrinya.
Jika melihat beberpa kewajiban di atas, sulit rasanya bisa melaksanakan kewajiban tersebut bagi suami yang berpoligami tanpa izin istri pertama.
Coba bayangkan, biasanya 1 minggu suami full bersama istri dan anak anaknya di satu rumah, tapi karena punya dua istri, dia harus membaginya, misalnya 4 hari di istri pertama, 3 hari di istri kedua.
Kalau istri pertama tidak dimintai izin yang otomatis tidak tahu pernikahan keduanya, gimana cara membaginya? Ini tiap minggu sepanjang hidup harus dibagi, bukan hanya 1 minggu saja.. Mau alasan dinas luar kota, apa iya tiap minggu dinas luar kota?
Masalah nafkah juga begitu, termasuk masalah muasyarah bil ma'ruf. Apakah iya istri pertama bahagia dan senang jika tahu ternyata suaminya menikah lagi? Pastinya, bagai petir di siang bolong... Belum lagi kalau sudah sama sama punya anak, kewajiban terhadap anak anak harus diperhatikan semua, jangan sampai ada yang ditinggal..
So, kalau berdasar kaidah Fiqh:
(ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب)
Artinya: Suatu hal, kalau sebuah kewajiban tidak bisa dilaksanakan secara sempurna tanpa suatu hal itu, maka suatu hal itu hukumnya juga menjadi wajib (walaupun asalnya tidak wajib)
Memang izin istri pertama asalnya bukan kewajiban, akan tetapi jika tanpa izin istri pertama, suami tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami yang berpoligami, maka hukum izin istri pertama menjadi wajib.
Wallahu A'lam bis Sowab.
(fb)