ANTARA TOM LEMBONG & AIRLANGGA HARTARTO, LEGACY HUKUM TEBANG PILIH JOKOWI DILANJUTKAN PRABOWO
Oleh: Ahmad Khozinudin, SH
Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai Tersangka korupsi. Kasusnya, Tom sebagai Menteri Perdagangan saat itu (2015) memberikan izin impor gula mentah kepada perusahaan swasta. Perusahan Swasta, tidak berwenang impor gula mentah, yang merupakan kewenangan BUMN. Potensi kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
Berbeda dengan Tom Lembong, Airlangga tidak diproses dalam kasus korupsi minyak goreng. Sama-sama korupsi di Kemendag, sama-sama ditangani Kejagung, bahkan kerugiannya lebih besar yaitu Rp 6,47 triliun.
Saat itu, pemerintah mewajibkan produsen minyak goreng agar menyetok pasar domestik 20% dari total produksi CPO. Tapi, karena tergiur harga minyak internasional, sejumlah perusahaan berbondong-bondong ekspor CPO, tak menyisakan bagian untuk kebutuhan rakyat Indonesia, tempat dimana sawit itu tumbuh subur dan menghasilkan CPO. Dan itu, atas izin kemendag yang dikoordinatori oleh Menko Ekonomi Airlangga Hartarto.
Airlangga hanya dipanggil Kejagung, lalu setelah merapat ke Jokowi dengan memboyong Partai Golkar untuk mendukung Prabowo-Gibran, kasus Airlangga menguap. Hukum era Jokowi tebang pilih, dan dijadikan alat politik.
Sekarang, hal itu kembali terjadi di era Prabowo. Andai saja, Tom Lembong bagian dari KIM yang mendukung Prabowo-Gibran, pasti kasusnya tidak akan naik. Airlangga yang kerugiannya Rp 6,47 triliun saja tidak dijadikan tersangka, apalagi cuma Rp 400 miliar. Semua, gara-gara tom terlibat dalam Timnas AMIN.
Jadi, setelah berkuasa rupanya pembalasan dendam politik dimulai. Yang tidak sejalan, kembali dipangkas. Yang merapat, diberi jabatan. Hingga seorang Babe Haekal yang pernah berjanji oposisi sampai mati, sekarang mati-matian membela Prabowo dan mendapat jabatan.
Jangan katakan ini murni penegakan hukum, ini tidak ada kaitannya dengan Presiden. Ingat! Hukum adalah produk politik. Aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung, Polri hingga KPK pasca amandemen UU KPK sekarang dibawah kendali eksekutif (Presiden).
Presiden punya wewenang untuk menetapkan corak penegakan hukum. Mau tebang pilih, atau berantas tuntas. Dalam kasus Tom Lembong vs Airlangga, jelas tebang pilih.
Ketidakadilan, itu terjadi pada saat orang baik dijadikan penjahat. Persis, seperti kriminalisasi pada ulama dan aktivis, hanya karena berdakwah dan menyampaikan pendapat, mereka ditangkap dan diperlakukan layaknya penjahat.
Ketidakadilan juga terjadi, pada saat penguasa tebang pilih. Menebang lawan politik, membiarkan tumbuh subur korupsi konco dan kelompok politiknya.
Tulisan ini tidak sedang membela Tom Lembong. Tapi untuk menunjukan betapa rusaknya hukum sekuler yang diterapkan di negeri ini. Tidak era Jokowi, tidak era Prabowo, semuanya sama-sama tidak adil. Zalim.
(*)