'Umumul Balwa
'Umumul balwa (عموم البلوى) adalah kondisi di mana secara umum, orang-orang sulit untuk menghindarinya, dan upaya untuk menghindarinya akan membuatnya jatuh pada kesulitan dan kesempitan hidup. Pada kondisi ini, seseorang dimaafkan jika terlibat dalam hal yang pada asalnya tidak dibolehkan.
Kaidah 'umumul balwa ini merupakan turunan dari kaidah المشقة تجلب التيسير dan إذا ضاق الأمر اتسع.
Contoh 'umumul balwa adalah, bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan saat musim haji dan 'umrah, terutama saat thawaf yang dipenuhi oleh manusia, sampai berdesak-desakan. Pada kondisi ini, mempertahankan pendapat batalnya wudhu karena bersentuhan kulit, akan menjatuhkan seseorang pada kesulitan.
Contoh lain, masuk ke pasar atau supermarket, untuk belanja berbagai kebutuhan halal, adalah sesuatu yang tak terhindarkan, padahal di pasar atau supermarket tersebut sangat mungkin sekali terdapat kemungkaran dan keharaman, termasuk di antaranya, dijualnya berbagai makanan dan minuman haram di sana.
Contoh lain, muslim yang tinggal di Barat dan memiliki usaha penjualan mobil dan semisalnya. Mayoritas konsumen di sana, dalam transaksinya biasa menggunakan kartu kredit atau fasilitas pinjaman dari bank ribawi. Jika si pedagang mensyaratkan pembelian hanya dengan cash atau pembiayaan syariah, maka itu akan menyulitkan pedagang itu sendiri, dan membuatnya mengalami kesempitan dalam usaha mereka.
Sumber: Al-Jami' fi al-Qawa'id wa adh-Dhawabith wa al-Maqashid al-Fiqhiyyah li an-Nawazil wa al-Qadhaya al-Mu'ashirah, Dr. Muhammad Na'im as-Sa'i, Jilid 1.
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)