[PORTAL-ISLAM.ID] Terdakwa kasus obstruction of justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000.
"Menjatuhkan tindak pidana terhadap Terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama 3 tahun dan membayar denda perkara sebesar Rp 5.000," kata ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dilansir detikSumbagsel, Jumat (30/8/2024).
Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim, suasana ruang sidang sontak berubah. Isak tangis istri dan anak terdakwa pecah.
Tampak si istri menghampiri dan memeluk terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan. Terdengar pula tangisan dari barisan kursi pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.
Sumber: Detik