SURAT TERBUKA Pengakuan Orang Tua Korban Pencabulan Anak dengan Tersangka Aleg PKS Singkawang

[PORTAL-ISLAM.ID]  SURAT TERBUKA di atas adalah Pengakuan Orang Tua Korban Pencabulan Anak dengan Tersangka Aleg PKS Singkawang.

link fb: https://www.facebook.com/andreasacuisimanjaya/posts/pfbid026c7MSpP1zRPK5ShXGgvgSwpdThVBRNWVxzFmvzKwKpm9JMVZtrtru8pDzPuhXhMsl

Berikut pernyataan PKS terkait kasus ini...

Oknum DPRD Singkawang jadi Tersangka Pencabulan, PKS Kalbar Lakukan Investigasi

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Barat, Arif Joni mengungkapkan saat ini PKS lakukan investigasi internal terhadap oknum anggota DPRD Singkawang yang telah menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kita menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Saat ini kami sudah membentuk tim investigasi internal untuk mendalami kasus tersebut. Tim investigasi juga sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan," ungkap Arif Joni kepada Hi!Pontianak pada Jumat, 20 September 2024.

Arif Joni menegaskan, jika oknum anggota DPRD Singkawang tersebut terbukti bersalah, maka PKS sebagai partai yang menaunginya akan memberikan sanksi.

"Pelantikannya sebagai anggota DPRD Kota Singkawang itu sah dan tidak ada peraturan yang dilanggar karena kasusnya masih belum inkrah. Tapi jika sudah terbukti bersalah, sanksi partai juga akan tegas, bisa sampai penarikan keanggotaan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Kota Singkawang saat ini sudah menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun yang menjadi perhatian publik saat ini oknum tersebut dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang pada 17 September 2024 yang lalu. (kumparan)

Kata PKS soal Kadernya Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Meski Berstatus Tersangka Pencabulan

JAKARTA - Pelaksana harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan (Aher) angkat bicara terkait kader PKS, H, yang tetap dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), padahal berstatus sebagai tersangka pencabulan anak.

Aher menyebut PKS akan menyelesaikannya secara internal. Dia mengingatkan PKS juga memiliki sanksi internal.

"Tentu kita memiliki dua langkah ya. Langkah pertama langkah internal. Kita akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," ujar Aher di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Aher menjelaskan, selain menjalankan mekanisme internal, PKS juga menyerahkan kepada proses hukum.

Dia menegaskan PKS menghormati mekanisme hukum yang berlaku terhadap kadernya.

"Ya karena sudah pada posisi tersangka sehingga ya kita ikuti. Kita ikuti kita hormati ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Singkawang berinisial H dilaporkan ke kepolisian karena diduga melakukan pencabulan pada anak berusia 13 tahun, Kamis (11 Juli 2024).

Perkara H ini pun menyita perhatian publik dan membuat sebagian orang bertanya-tanya mengapa H masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD padahal tersandung kasus pencabulan anak.

Menurut laporan ibu korban kepada Polres Singkawang, H diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali sekitar bulan Juli 2023.

Dalam dokumen pelaporan tercatat, pencabulan itu terjadi pertama kali di indekos milik H.

H disebut memaksa untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan menagih utang indekos orangtua korban. Pada 1 Maret 2024, H dilaporkan kembali melakukan aksinya, tetapi akhirnya ditolak oleh korban.(KOMPAS)
Baca juga :