Sosok Perempuan yang "Menolak" Cinta Nabi Saw
Namanya adalah Fākhitah bintu Abi Thalib, dikenal dengan Ummu Hani', saudari kandung dari sayyidna Ali bin Abi Tholib. Nabi Saw pernah melamarnya dua kali dan tidak satupun berakhir pada jenjang pernikahan.
Hal itu bukan tanpa sebab.
Lamaran pertama di masa jahiliyyah tidak berhasil karena Fakhitah sudah terlanjur ingin dinikahkan dengan Hubairah. Abu Tholib menikahkannya dengan Hubairah bin Abi Wahab Al-Makhzumi yang akhirnya nanti memiliki 4 anak darinya.
Nabi Saw sempat bertanya ke pamannya, mengapa beliau tidak menikahkan dirinya dengan Ummu Hani'. Abu Thalib menjawab,
"يا ابن أَخِي إِنَّا قَدْ صَاهَرْنَا إِلَيْهِمْ، وَالْكَرِيمُ يُكَافِئُ الْكَرِيمَ"
[الإصابة في تمييز الصحابة للحافظ ابن حجر]
"Wahai anak saudaraku, sesungguhnya kami ada hubungan kerabat (lewat pernikahan) dengan keluarga Hubairah. Dan orang dermawan akan memberi hal setimpal juga kepada orang dermawan."
Yakni, kami menikah dengan orang-orang mereka, dan kami juga tidak keberatan untuk menikahkan keluarga kami dengan mereka.
Ummu Hani' termasuk sahabiyyah yang belakangan masuk Islam, beliau tinggal bersama suaminya di Mekkah dan tidak ikut hijrah dengan Nabi Saw ke Madinah.
Ummu Hani' diriwayatkan masuk Islam saat Fathu Makkah di tahun 8 Hijriah, dan suaminya pada waktu itu lebih memilih kabur dari Mekkah ke Najran. Imam Dzahabi mengatakan, "tidak ada satu perawi pun yang menyebutkan bahwa Hubairah masuk Islam".
Lamaran Nabi kedua ialah setelah Fakhitah pisah dari suaminya.
Ummu Hani' yang sudah memiliki 4 anak menolak dengan sopan sembari berkata,
"يا رسول الله لأنت أحب إلي من سمعي ومن بصري، وحق الزوج عظيم، فأخشى إن أقبلت على زوجي، أن أضيع بعض شأني وولدي، وإن أقبلت على ولدي أن أضيع حق زوجي!"
"Wahai Rasulullah, sungguh dirimu lebih aku cintai dari pendengaran dan penglihatanku. Dan hak suami itu besar, saya takut nanti ketika menunaikan hak suami, saya menyia-nyiakan sebagian hak anak-anak saya dan diri saya (tidak maksimal mengurus mereka). Dan ketika saya mengurus anak-anak, saya takut untuk melalaikan hak suami."
Dalam hadits riwayat Imam Muslim, Ummu Hani' mengatakan,
"يا رسول الله، إني قد كبرت ولي عيال"
"Wahai Rasulullah, saya sudah berumur dan saya punya tanggung jawab kepada anak-anak."
Intinya, beliau takut jika nanti menikah dengan Nabi tidak bisa menunaikan hak suami dengan maksimal, lebih-lebih menjadi istri seorang Nabi.
Mendengar ini, Nabi Saw kemudian mengatakan,
نساء قريش خير نساء ركبن الإبل: أحناه على طفل، وأرعاه على زوج فى ذات يده"
(رواه مسلم)
"Perempuan-perempuan Quraisy adalah sebaik-baiknya perempuan yang menunggangi kuda (kinayah: perempuan Arab), sangat kasih sayang terhadap anaknya, dan sangat peduli kepada suaminya,"
Ummu Hani' wafat pada tahun 50 H.
رضي الله تعالى عنها وعن الصحابة أجمعين
(Amru Hamdany)