Dipecat, Tia Rahmania Akan Gugat dan Laporkan Semua Kader PDI-P ke Bareskrim
Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 dari Dapil Banten 1, akan menggugat putusan mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan kader PDI-P ini juga akan melaporkan perbuatan tak menyenangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Langkah itu akan diambil Tia setelah dipecat PDI-P dari kader.
"Langkah hukum yang akan dilakukan, kita akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kita akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim," kata pengacara Tia Rahmania, Purbo Asmoro, saat dihubungi wartawan lewat sambungan telepon, Kamis (26/9/2024).
Purbo menjelaskan, ada dugaan pergantian Tia Rahmani di kursi DPR RI didasari keputusan mahkamah partai yang dibuat tak sesuai dengan fakta.
Dikatakan Purbo, Tia dituduh melakukan penggelembungan suara dengan mengambil suara dari calon lainnya pada Pileg 2024.
"Faktanya bukan Ibu Tia yang melakukan itu, kan udah ada keputusan Bawaslu daerah bahwa ada pelanggaran administratif yang dilakukan penyelenggara, bukan Bu Tia," ujar dia.
Hal itu, lanjut Purbo, yang dijadikan alasan dan oleh mahkamah partai, kliennya diputuskan terbukti mengambil suara caleg lainnya atas nama Hasbi Jayabaya.
Padahal, faktanya tidak ada di berita acara KPU yang menyatakan Tia mengambil suara dari Hasbi.
Namun, yang ada hanya ada kesalahan pencatatan yang dilakukan penyelenggara.
"Sudah dipulihkan, tapi tetap mengajukan ke mahkamah partai dan sama mahkamah partai diakomodir, tanpa melihat bukti dari Ibu Tia," kata Purbo.
Dia menilai, tindakan mahkamah partai merupakan fitnah dan suatu kejahatan terhadap kehormatan seseorang.
"Fitnah itu, itu mau kita clearkan, kejahatn itu terhadap kehormatan seseorang. Besok kemungkinan laporannya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, dipecat dari PDI-P.
Posisinya di DPR RI digantikan Bonnie Triyana.
Tia Rahmania merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) Banten 1.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan, Tia dipecat PDI-P sehingga posisinya digantikan oleh calon lain.
Penetapan pengganti calon anggota DPR RI itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 dan telah dipublikasikan di laman resmi kpu.go.id.
(KOMPAS)