[PORTAL-ISLAM.ID] PT Aditec Cakrawiyasa yang beralamat di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Hal ini berujung pada tindakan perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 511 karyawannya.
PT Aditec Cakrawiyasa telah dikenal sebagai produsen kompor gas, regulator dan selang dengan merek Quantum.
Penyebabnya
Direktur PT Aditec Cakrawiyasa, Iwan Budi Buana, menyebut pailit disebabkan oleh penurunan penjualan dan meningkatnya utang perusahaan.
Iwan mengungkapkan penyebab dari ambruknya perusahaan bukan terjadi serta merta langsung, melainkan karena proses yang sudah lama yakni menurunnya penjualan.
"PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) 2019, kita coba jalan pasca-Covid, tapi jualan agak drop, sedangkan fix cost naik terus," ungkap Iwan kepada CNBC Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Imbas dari performa yang turun drastis, perusahaannya memiliki banyak tunggakan kepada banyak pihak. Salah satu tuntutan besar berasal dari 511 karyawannya yang terkena PHK.
Namun angkanya berbeda dengan tuntutan dari karyawan.
"Klaim mereka begitu ya. Tunggakan gaji terhutang ya (ada) waktu itu operasional sempat berhenti 6 bulan, terus jalan, berhenti lagi, kira-kira 7-8 bulan. Angkanya saya nggak tau persis, terhutang karyawan mungkin Rp 17 miliar, kayaknya belum pesangon, baru gaji selama beberapa bulan itu 2018-2019, begitu 2019 kita susah langsung PKPU," bebernya.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah proses hukum yang memungkinkan debitur yang mengalami kesulitan keuangan untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur.
Namun ia tidak mengetahui persis total jumlah tunggakan kewajiban ke berbagai pihak lainnya. Namun Ia tidak menyangkal jika jumlahnya sangat besar.
"Banyak hutang pinjaman segala macam ke suplier total segituan, kurang tau persis berapanya," ucap Iwan.
Mencapai Rp 660 Miliar
Di kesempatan yang berbeda, Sekretaris Perwakilan Unit Kerja (PUK) Aditec Cakrawiyasa Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Supriyono mendapat informasi bahwa tagihan kewajiban yang datang ke perusahaan jauh lebih besar dari total aset yang dimiliki perusahaan.
"Belum tentu dibayar haknya 100%, jumlah tagihan yang masuk kabarnya Rp 660 miliar, tapi asetnya Rp 100 miliar. Kekhawatiran kami asetnya jauh dari kewajiban sehingga harapan mendapat haknya (hak pekerja) semakin kecil," katanya.
Lebih lanjut, buruh tidak lagi menuntut haknya kepada perusahaan, melainkan semenjak pailit sudah tidak lagi berhubungan dengan manajemen karena langsung diambil alih kurator.
Kurator adalah pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit.
"Harapan kami proses pailit bisa segera selesai dan harapan full mendapat haknya," kata Supriyono.
Berdasar klaim buruh, berikut rincian kewajiban kepada buruh yang tertunggak:
- Pertama, pembayaran upah tertunggak tahun 2018 dan 2019 sebesar Rp 21.099.375.569 untuk 511 karyawan.
- Kedua, pembayaran kekurangan upah periode 2019-2022 sebesar Rp 3.942.750.768.
- Ketiga, pembayaran kompensasi pesangon bagi 511 karyawan dengan total Rp 22.795.510.420.
Masa Kejayaan
Pabrikan kompor gas Quantum resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024.
Kepailitan kompor gas Quantum membuatnya kini tinggal sejarah. Padahal, Quantum menjadi pabrikan kompor gas, selang, dan regulator yang sudah menjadi legenda.
Kisah Quantum bermula pada 1993 dan tak terlepas dari tangan dingin Rawono Sosrodimulyo sebagai pendiri. Situs Resmi ITB menyebut, Rawono merupakan lulusan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI-ITB) angkatan 1974.
Kala itu, Rawono melihat jarang sekali produk lokal di industri rumah tangga, khususnya kompor gas. Satu-satunya pemain lokal skala besar adalah Alim Markus dengan Maspion.
Sementara sisanya masih didominasi produk asing. Di kompor gas saja terdapat merek Rinnai dan Hitachi yang keduanya berasal dari Jepang.
Dari sini, Rawono kemudian bertekad membuat kompor gas buatan lokal. Dia yakin produknya akan moncer di pasaran. Terlebih kompor gas menjadi produk yang sehari-hari digunakan masyarakat.
Maka, pada 1993 dia mendirikan PT Aditec Cakrawiyasa. Pada awal pendirian, Rawono menjalankan usaha dari garasi rumah dan hanya dibantu 4 orang karyawan. Meski begitu, bukan berarti kompor gas langsung diproduksi.
Rawono dan tim melakukan riset dan menciptakan purwarupa selama dua tahun.
Barulah pada 1995 Quantum mulai diproduksi.
Seperti sudah diduga, Rawono bak tertimpa durian runtuh. Produknya yang murah dan terjangkau langsung laris manis.
Dalam situs resmi ITB, Rawono bercerita momen penting Quantum terjadi kala pemerintah melakukan konversi bahan bakar dari minyak tanah ke gas, yang praktis mengubah kompornya juga, pada 2006-2007.
Quantum yang jadi perintis kompor gas lokal sukses memproduksi jutaan kompor gas yang semuanya laris manis di pasaran. Rawono pun mendapat keuntungan melimpah.
Namun, kini semua kejayaan Quantum tinggal kenangan sebab perusahaan sudah dinyatakan pailit.
(Sumber: CNBCIndonesia)