PKS Saran Gibran Tanya Hati Nurani: Apa Nyaman dengan Posisi Saat Ini?

Hanya merefresh jejak digital sebelum negara api menyerang.... 

PKS Saran Gibran Tanya Hati Nurani: Apa Nyaman dengan Posisi Saat Ini?

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka perlu mempertanyakan hati kecilnya karena pencalonannya diwarnai sanksi pelanggaran etik berat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan Gibran perlu merenung apakah nyaman dengan posisi yang diraihnya saat ini.

"Menurut saya, yang sangat penting adalah juga mempertimbangkan pada Pak Gibran sendiri, apakah beliau masih merasa nyaman dalam posisi semacam ini," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Hidayat menilai Gibran perlu bertanya pada dirinya sendiri untuk tetap lanjut atau berhenti dari kontestasi Pilpres 2024. 

"Kalau beliau merasa kemudian legitimasinya bermasalah, sekalipun secara formal memang sudah tercatat sebagai cawapres, saya kira baik juga beliau menanyakan kepada hati nuraninya," imbuhnya.

Ia menganggap sanksi etik yang dijatuhkan DKPP terhadap anggota dan KPU sangat memprihatinkan. Wakil Ketua MPR itu menilai masyarakat harus membuka mata dengan fakta ini.

"Keputusan DKPP dan MK sudah dibacakan, masyarakat tentu juga mengingat dengan sangat baik dan tentu saya yakin rakyat tidak ingin pilpres dalam posisi yang cacat," ujarnya.

Sementara itu Gibran saat ditemui di tempat terpisah enggan berkomentar banyak terkait putusan DKPP tersebut.

Menurutnya persoalan tersebut cukup ditanggapi oleh Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Ya. Dari TKN kemarin juga sudah ber-statement ya," katanya saat diwawancarai di Balai Kota Solo, Selasa (6/2).

Putusan DKPP

DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum) memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebelumnya pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menyatakan Anwar Usman yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK terbukti melanggar etik berat.

Ia dinilai terlibat benturan kepentingan dalam putusan perkara batas usia minimal usia capres-cawapres. Anwar pun diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

(Sumber: CNNIndonesia)

***

Sekarang gantian tanya ke PKS.... coba tanya hati nurani "Apa nyaman bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran yang pencalonnya cacat moral/etika?"
Baca juga :