Pernyataan paling tolol

"Simbol Negara"

Saya nggak ada urusan sama lapor-melapor orang2 yg ada di berita ini.

Cuma, saya mau ngasih tahu, edukasi, biar kita pinter dikitlah. Masa' begini terus.

Menurut UUD 1945 dan UU No 24 Tahun 2009, maka, simbol negara kita itu adalah:
1. Bendera (Sang Merah Putih)
2. Lagu Kebangsaan (Indonesia Raya)
3. Bahasa (Bahasa Indonesia)
4. Lambang negara (Garuda Pancasila).

Nah, itu artinya, Presiden dan atau Wakil Presiden, bukan simbol apalagi lambang negara. 

Tolong kasih tahu netizen lain. Karena ini nih sedih lihatnya. Sudah 79 tahun Indonesia merdeka, masa' nggak bisa bedain mana simbol negara mana bukan. Kecuali jika kamu bikin UU baru yg menambahkan simbol negara.

Tapi, secara logika, Presiden dan Wapres tidak bisa jadi simbol negara. Kenapa? Simpel. Karena presiden dan wapres itu jabatan, posisi. Itu setiap saat bisa diganti. Pun, Presiden dan Wapres jelas tidak kebal hukum, repot kan kalau simbol negara ternyata besok2 tersangka koruptor. 

Yang tidak bisa diganti (bisa sih, tapi akan susah gantinya) adalah bendera, lagu, bahasa dan lambang negara. Kalau 4 simbol ini diganti, itu kemungkinan besar, NKRI sudah tahiyatul akhir.

Kurang lebih begitu. Jadi jelas ya, lambang negara kita bukan Gibran. Agak mules bayangin dia jadi lambang negara, terbang gagah merentangkan sayap gitu?

(By TERE LIYE)

Baca juga :