OHHH ini kelakuan Wakil Ketua KPK "pembela" Kaesang, Kasusnya cukup memalukan...

Catatan Agustinus Edy Kristianto:

Pimpinan KPK (Nurul Ghufron) yang terbukti bersalah telah menyalahgunakan pengaruh ternyata dihukum relatif ringan, yakni sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan bulanan sebesar 20% selama enam bulan.

Kasusnya cukup memalukan: pimpinan KPK itu berkawan dengan mertua pegawai Kementerian Pertanian yang minta dibantu supaya mantunya dimutasi ke Jawa Timur. Lalu pimpinan KPK tersebut minta tolong seorang pejabat Kementan, padahal ketika itu KPK sedang menangani kasus korupsi Kementan yang juga melibatkan pejabat yang dihubunginya itu. 

Menurut perhitungan, dengan potongan 20% gaji pokok (Rp22,5 juta), tiap bulan dia masih mendapatkan penghasilan (gaji pokok dan tunjangan) Rp90,07 juta.

Meskipun ada putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, si pimpinan KPK yakin hal itu tidak akan menjadi ganjalan pencalonannya kembali sebagai pimpinan KPK 2024-2029. 
Tingkat kepercayaan diri yang sama, kelihatannya ia rasakan juga ketika beberapa bulan lalu ia melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik akibat pemeriksaan etik itu.

Ia juga menggugat ke PTUN Jakarta (akhirnya ditolak) karena menganggap Dewan Pengawas KPK tidak berwenang memeriksa karena kasusnya sudah kadaluwarsa.

Jika kemudian Pansel (Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK) meloloskan yang bersangkutan dan para Ketua Umum Partai yang kadernya ada di Komisi III DPR 'memerintahkan' untuk memilihnya sebagai pimpinan KPK 2024-2029, masyarakat mau bilang apa lagi... Cuma segitulah kualitas pejabat kita, hasil pemilu berbiaya triliunan rupiah.

Dari mana datangnya kepercayaan diri itu, mungkin si pimpinan tahu setelah revisi UU KPK, Kuningan (KPK) hanyalah cabang eksekutif yang kepalanya adalah Presiden. 

Bisa jadi, itulah kenapa dialah pimpinan KPK yang terdepan menyatakan anak bungsu Presiden tidak bisa diperiksa gratifikasi jet pribadi karena bukan penyelenggara negara dan macam alasan lainnya. 
Dia tampaknya mau bilang flexing Mario Dandy (anak pejabat Pajak) bisa jadi pintu masuk mengusut korupsi bapaknya karena status Mario 'cuma' anak Rafael Alun, beda dengan anaknya Mulyono yang kebal hukum itu.
Jika hukum di negeri ini sudah begitu kacau, ada baiknya Dewan Pengawas KPK memperbaiki putusan terhadap pimpinan KPK itu (Nurul Ghufron) menjadi hukuman sanksi RINGAN berupa teguran LISAN dan KENAIKAN penghasilan bulanan sebesar 20%, sebagai 'apresiasi' terhadap sikapnya bahwa anak Mulyono tidak perlu diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi jet pribadi.

Selain kekurangan rasa malu, mungkin yang bersangkutan juga lagi kekurangan uang.

Salam.

(*)
Baca juga :