Membayar hutang ketika nilai uang kertas terjadi inflasi
✍️ Farodisa
Perubahan nilai uang kertas(inflasi) adalah masalah yang dapat mengganggu transaksi, terutama jika uang tersebut dipinjam atau dihutang dan kemudian nilainya turun. Dalam hal ini, ulama memiliki dua pandangan mengenai cara penyelesaian utang dengan uang kertas:
1. Pandangan Mayoritas Ulama:
Menurut mayoritas ulama dari keempat mazhab, utang harus dilunasi dengan uang kertas yang sama dalam jenis, jumlah, dan kualitas tanpa penambahan atau pengurangan, untuk menghindari riba.
Semisal: pada tahun 2010 meminjam uang 1 JT untuk beli kambing, maka pada saat 2023 harus mengembalikan uang 1 JT, meskipun pada 2023 uang 1jt tidak bisa buat beli kambing karena terjadi inflasi.
2. Pandangan Abu Yusuf dan Beberapa Ulama' Maliki:
Abu Yusuf berpendapat bahwa utang harus dilunasi dengan nilai uang pada hari pinjaman dilakukan, atau pada saat penerimaan utang, dan harus membayar sesuai nilai uang pada hari transaksi jual beli. Pandangan ini juga dipegang oleh beberapa ulama Maliki (seperti al-Rahuni) jika perubahan nilai sangat signifikan, sementara jika perubahan nilai kecil, maka harus dibayar dengan jumlah yang sama.
Pandangan kedua dianggap lebih tepat untuk menjaga kepentingan masyarakat dan menghindari kerugian.
Semisal: pada tahun 2010 meminjam uang 1 JT untuk beli kambing, maka pada saat th 2023 harus mengembalikan uang 3 JT, karena pada th 2023 harga kambing 3 JT dan ini sudah terpaut banyak dengan harga kambing th 2010.
Menurut kami, pendapat kedua ini adalah solusi apabila terjadi cekcok antara debitur dan kreditur ketika nilainya sudah terpaut jauh.
Wallahu A'lam.
πAl ahkam Al maliyah Al mu'assiroh Al haditsah, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili, hal 150.