[PORTAL-ISLAM.ID] KABUL – Pada Rabu (18/9/2024), para pejabat dari Mahkamah Agung Imarah Islam Afghanistan (IIA) menyatakan dalam sebuah program yang menjelaskan pencapaian mereka bahwa dalam satu tahun terakhir, Mahkamah Agung telah menyelesaikan lebih dari 185.000 kasus, termasuk lebih dari 3.000 kasus yang melibatkan perempuan.
Mereka juga menyebutkan bahwa selama periode ini, sekitar 179.818 berbagai jenis jaminan telah dieksekusi.
Atiqullah Darwish, Kepala Divisi Pidana Mahkamah Agung, mengatakan dalam acara tersebut: “Tahun lalu, 250.762 kasus perdata dan pidana diproses melalui tiga pengadilan, dimana 203.478 kasus di antaranya berada di pengadilan dasar.”
Atiqullah Darwish menambahkan bahwa, berdasarkan keputusan amir Imarah Islam Afghanistan (IIA) pada kesempatan Idul Fitri dan Idul Adha, lebih dari 2.000 orang dibebaskan dari penjara, dan hampir 2.000 orang lainnya menerima pengurangan hukuman, lansir Tolo News.
Kepala Divisi Pidana Mahkamah Agung menambahkan: “Pada kesempatan Idul Fitri dan Idul Adha, sebanyak 2.304 orang dibebaskan dari penjara, dan 1.920 orang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman yang dianggap tepat oleh pihak berwenang yang relevan.”
Dalam acara tersebut juga dinyatakan bahwa Dewan Tinggi Mahkamah Agung mengadakan 38 pertemuan tahun lalu dan menyelesaikan 191 masalah yang berbeda selama sesi tersebut.
Menurut para pejabat Mahkamah Agung, setiap undang-undang yang bertentangan dengan Islam tidak dapat diberlakukan dalam sistem Islam saat ini.
Mohammad Sharif Haqqani, Ketua Pengadilan Banding Pusat, mengatakan: “Karena banyaknya masalah, tentu saja membutuhkan waktu. Ini tidak berarti bahwa pengadilan lalai atau hak-hak seseorang ditolak atau keputusan tidak dibuat dalam kasus mereka.”
Abdul Malik Haqqani, Deputi Administrasi Mahkamah Agung, mengatakan: “Imarah Islam tidak mengambil tindakan apapun terkait hukum pribadi yang tidak melayani kepentingan umum atau yang bertentangan dengan Islam.”
Menurut informasi dari Mahkamah Agung, tim inspeksi yang ditugaskan dari departemen ini telah memeriksa 533 kasus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Para pejabat Mahkamah Agung menyatakan bahwa dalam satu tahun, mereka menerima 335 resolusi kabinet, perintah, dan keputusan dari amir Imarah Islam, yang kemudian diambil tindakan yang sesuai. (arrahmah.id)