[PORTAL-ISLAM.ID] MAHFUD MD :
1. Jokowi tidak mungkin diimpeach karena harus disusun ⅓ anggota DPR dan harus sidang ⅔ yang hadir, harus ke MK, waktunya tidak cukup.
2. Urusan pidananya (Jokowi) bisa diurus sesudah serah terima Jabatan (pasca 20 Oktober) kalau ada tindak pidana. Karena kasus pidana itu kadaluarsanya 18 tahun.
3. Gibran tidak bisa dibatalkan pelantikannya karena Presiden & Wakil itu satu paket.
4. Nanti setelah dilantik baru diambil langkah-langkah/negosiasi baru.
SIMAK SELENGKAPNYA PENJELASAN MAHFUD MD...
[VIDEO]
MAHFUD MD :
— Cak Khum (@CakKhum) September 25, 2024
1. Jokowi tidak mungkin diimpeach karena harus disusun ⅓ anggota DPR dan harus sidang ⅔ yang hadir, harus ke MK, waktunya tidak cukup
2. Urusan pidananya (Jokowi) bisa diurus sesudah serah terima Jabatan kalau ada tindak pidana terlibat korupsi
2. Gibran tidak bisa… pic.twitter.com/gL73OXA4Gr