[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Cahyadi (YC), Jumat (27/9/2024).
Yudi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan Yudi seharusnya ditahan bersama empat tersangka lainnya pada Kamis (26/9/2024) malam.
Adapun empat tersangka lainnya yang sudah ditahan sebelumnya adalah mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, dua Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDIP Riantono dan Acmad Nugraha, dan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Gerindra Ferry Cahyadi Rismafury.
"Rincian Penerimaan uang Tersangka YC selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah sekurang-kurangnya Rp 300 juta beserta mendapatkan manfaat berupa Pekerjaan-pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung berupa 3 paket pekerjaan dan di lingkungan dinas lainnya di Kota Bandung,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Sekadar informasi, perkara ini merupakan Pengembangan perkara operasi tangkap tangan Walikota Bandung Yana Mulyana yang terlibat Perkara Suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.
Dari keempat anggota dewan yang jadi tersangka, hanya Ferry Cahyadi dari Gerindra yang tak terpilih untuk periode 2024-2029.
(Sumber: Suara, Tribunnews)