Jokowi Bantah Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut: "Itu Sedimen, Beda Lho" (Padahal Pasal 9 Ayat 1 jelas menyebut 'Pasir Laut')

Jokowi Bantah Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut: Itu Sedimen, Beda Lho 

Memang mulyono al każab (laknatullah alaihi).

Coba baca pasal 1 ayat 1 & pasal 9 ayat 1

Pasal 9 ayat (1): 
Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan berupa: 
a. pasir laut; dan/atau
b. material sedimen lani berupa lumpur

Baca juga :