Hukum Muamalah terhadap orang kafir dalam hal membela dan mencintai mereka:
1. Menolong & membantu mereka (kafirin) untuk melawan kaum muslimin disertai kecintaan terhadap kekufuran, kesyirikan dan kesesatan mereka, maka ini adalah jenis muamalah yang tidak diragukan lagi bahwa ini adalah kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam.
2. Membantu kafirin untuk melawan muslimin karena tidak ada pilihan dalam keadaan ia tidak menyukai mereka (kafirin), namun mereka memaksanya untuk ikut membantu kafirin karena disebabkan ia tinggal bersama mereka, maka ia mendapatkan ancaman yang keras terkait hal ini dan dikhawatirkan mereka bisa terjerumus ke dalam kekufuran. Namun hukum asalnya mereka tidak kufur.
3. Yang membantu orang kafir untuk melawan muslimin padahal ia punya pilihan lain tanpa ada paksaan, disertai kebencianmya terhadap agama orang-orang kafir tanpa meridhai mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa ia adalah pelaku dosa besar dan dikhawatirkan ia bisa terjerumus ke dalam kekufuran.
4. Yang membantu orang-orang kafir untuk menghadapi orang kafir lainnya yang memiliki perjanjian damai dengan kaum muslimin, maka ini adalah haram.
5. Mencintai orang kafir tanpa membantu mereka untuk melawan kaum muslimin, maka ini adalah yang dilarang Allah dan Allah menafikan keimanan dari pelakunya.
Disarikan dari kitab Durus fi syarah Nawaqidh Al-Islam hal 153-156.
(Ibnu Yasin)