Eks Presiden Korsel Jadi Tersangka, Diduga Cari Jabatan untuk Menantu

[PORTAL-ISLAM.ID]  SEOUL - Jaksa Korea Selatan (Korsel) mengidentifikasi mantan Presiden Moon Jae In sebagai tersangka dalam kasus suap. Kasus ini melibatkan dugaan perlakuan istimewa terhadap menantu laki-laki Moon dalam mendapatkan jabatan tinggi di sebuah maskapai penerbangan.

Sebagai imbalan, pemerintahan era Presiden Moon (2017 - 2022) diduga mengatur penunjukan penting terhadap seorang politisi Korsel yang mendirikan maskapai penerbangan yang menjadi tempat menantu Moon bekerja tersebut. 

Dugaan praktik suap itu terjadi beberapa tahun lalu, namun penyelidikannya masih berproses hingga kini.

Seperti dilansir The Korea Herald dan Straits Times, Senin (2/9/2024), penyelidikan terhadap potensi keterlibatan Moon dalam kasus suap itu dipimpin oleh Divisi Kriminal 3 dari Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju.

Status Moon sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penggeledahan terhadap kediaman putrinya, Moon Da Hye. Perintah penggeledahan itu telah dilaksanakan jaksa distrik Jeonju pada 30 Agustus lalu. Saat ini, putri Moon dan suaminya, yang hanya disebut sebagai Seo, telah bercerai.

Penggeledahan itu bermula dari aduan yang diajukan empat tahun lalu mengenai kecurigaan pelanggaran hukum dalam perekrutan Seo, atau menantu Moon, dalam menduduki jabatan direktur eksekutif pada maskapai Thai Eastar Jet.

Maskapai berbujet rendah itu didirikan oleh seorang politisi bernama Lee Sang Jik, yang juga mantan anggota parlemen Korsel selama dua periode dari Partai Demokratik yang berkuasa pada era pemerintahan Moon.

Penyelidikan kasus ini berfokus pada dugaan keterkaitan antara perekrutan Seo sebagai pejabat maskapai Thai Eastar Jet dengan penunjukan Lee sebagai Kepala Badan UKM dan Startup Korea, atau disebut juga sebagai Kosem.

Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang kini berkuasa di Korsel dan kelompok sipil Justice People yang berbasis di Seoul mengajukan empat aduan antara September 2020 hingga April 2021, dengan tuduhan adanya dugaan praktik quid pro quo.

(Sumber: Detik)
Baca juga :