Contoh "Before dan After" yang tidak menyelesaikan masalah

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kasus garasi mobil milik Agus, warga Rapokalling Raya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan terus jadi sorotan publik.

Bagaimana tidak, pria berusia 56 tahun itu menggunakan fasilitas umum sebagai tempat parkir mobilnya selama 6 tahun.

Ia menggunakan sebagian badan jalan berukuran 4 meter untuk memarkir kendaraan pribadinya. Akibatnya, hanya kendaraan motor saja yang boleh melintasi jalan umum tersebut.

Parahnya lagi, Agus membuat garasi mobil dikelilingi terali besi.

Tapi semakin diluar nalar. Ketika Agus diminta untuk membongkar Garasi yang dia bangun di Jalan Umum tersebut, dia malah minta ganti rugi 22 juta.

Alasannya, dia sudah keluar modal 22 juta ketika membangun Garasi untuk mobilnya di Jalan Umum tersebut.

Saya sampai istighfar berulang-ulang membaca berita tersebut.

Dia membangun Garasi di Jalan Umum. Tanah milik Pemerintah. Harusnya Agus bisa diproses secara hukum. 

Agus mengaku kembali didatangi lurah setempat di kediamannya pada Senin (23/4/2024). 

Lurah meminta agar garasi dibongkar total karena masih menyisakan atap dan beton di pinggir jalan yang dianggap menghalangi jalan.

Dan mobilnya masih juga diparkir di jalan umum.

Baca juga :