Caleg PKS Herman Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang, Meskipun Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Sebut Ada Indikasi Kriminalisasi

[PORTAL-ISLAM.ID] SINGKAWANG - H. Herman anggota DPRD terpilih Kota Singkawang periode 2024-2029 resmi dilantik di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang, Selasa (17/9/2024). Dia menjadi sorotan karena sebelumnya beralasan sakit tidak menghadiri pemeriksaaan polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak.

Pelantikan Herman menjadi sorotan karena anggota DPRD terpilih dari PKS ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang dalam kasus tindak asusila anak di bawah umur. Korban pencabulannya bocah berusia 13 tahun.

Bahkan sebelumnya, Herman mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit. Namun ternyata hadir di acara pelantikan dan mengikuti seluruh rangkaian acara didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Saat akan meninggalkan gedung acara, Herman terlihat memegang bunga dan menatap tajam ke arah awak media yang sudah menunggu tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Meski sempat cekcok antara pihak keluarga dan awak media saat ingin dikonfirmasi terkait kasus yang menyangkut.

Namun proses wawancara tetap dilayani oleh pihak kuasa hukum sehingga awak media pun mendapat pernyataan dari pihak tersangka. 

Kuasa tersangka Akbar Hidayatullah dan Rifky Pradana Suahputra, mereka menyampaikan sejumlah hal terkait kasus tersebut.
Versi kuasa hukum, bahwa kuasa hukum menyampaikan keberatan dengan status tersangka kliennya. Keberatan itu didasari oleh indikasi penyidikan tak sesuai prosedur bahkan ada indikasi kriminalisasi dalam kasus ini.

"Karena kami menduga adanya rangkaian penyidikan yang diselenggarakan tidak secara profesional, tidak proper dan tidak presisi, ada rangkaian tidak dilengkapi, tiba tiba ditetapkan tersangka," ungkap Akbar Hidayatullah.

Bahkan Akrab menyebut penetapan status tersangka adalah prematur dan tidak cukup bukti.

Oleh sebab itu gelar perkara khusus (GPK) yang telah berlangsung di Biro Wasidik Bareskrim Mabes Polri di Jakarta ini dilakukan agar pihaknya meminta kepolisian untuk melihat apakah ada prosedur-prosedur penanganan perkara sudah sesuai aturan atau tidak.

"Terkait hasilnya seperti apa kami masih menunggu keputusan Kabareskrim," ungkapnya.

Kemudian terkait kesehatan kliennya, Akbar menyampaikan Herman sudah menjalani EKG alias pemeriksaan jantung, pemeriksaan dilakukan oleh salah dokter di Rumah Sakit Harapan Kita, hasil EKG mencatat salah satu jantungnya mengalami pembengkakan dan bocor tapi tak begitu besar hanya sekian milimeter.

"Surat keterangan dokter ini sudah disampaikan ke Polres Singkawang," ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga menyampaikan meski sudah ada hasil pemeriksaan medis, pihaknya juga tidak menyampaikan atau meminta penundaan pemeriksaan atas alasan sakit.

"Yang ada pihaknya menyampaikan ke Polres Singkawang bahwa pihaknya sudah mendaftarkan gelar perkara khusus ke Mabes Polri," ungkap Akbar.

Gelar perkara khusus adalah tahapan dalam proses penyidikan yang dilakukan untuk meninjau kembali penetapan tersangka.

Gelar perkara khusus bisa diajukan atas beberapa hal, yaitu: Komplain dari pelapor atau terlapor, Perintah dari Pimpinan Polri, Permintaan dari pengawas internal dan eksternal Polri, Permintaan dari penyidik.

Gelar perkara khusus ini sudah terlaksana 4 September 2024 lalu di Mabes Polri yang melibatkan pihak terkait termasuk kuasa hukum korban dan keluarga korban.

Pengajuan GPK ini adalah atas aduan masyarakat. Mengapa pihaknya dirasa perlu mengajukan GPK (gelar perkara khusus) ini karena diduga adanya pelanggaran prosedural dalam proses penyelidikan kliennya.

"Setidaknya pelanggaran ini kami menduga terkait Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 Tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," ungkap Rifky Pradana Suahputra, tim hukum Herman lainnya.

Lalu mengapa jika tidak menempuh jalur praperadilan jika keberatan penetapan status tersangka, Rifky mengatakan baik praperadilan dan GPK itu masing masing ada aturannya.

"Pra-peradilan itu diatur dalam KUHAP dan gelar perkara khusus itu ada nomenklaturnya di peraturan Kapolri Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019," ujarnya.

Oleh sebab itu baik kuasa hukum Herman dan pihak Polres Singkawang menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut.

"Sehingga saat ini kami tidak melakukan upaya hukum apapun, kami menghormati apa yang masih berjalan di Wasidik Mabes Polri, kami minta juga rekan rekan di Polres Singkawang untuk sama sama menahan diri dan menunggu hasil gelar perkara khusus tersebut," ungkapnya. 



[Liputan iNews]
Baca juga :