Buntut Penetapan Tersangka Aleg PKS Kasus Cabul, Kapolres Singkawang Akan Dilaporkan ke Propam atas tuduhan 'Kriminalisasi/Rekayasa Kasus'

[PORTAL-ISLAM.ID] SINGKAWANG- Anggota DPRD Kota Singkawang dari PKS Herman akan melaporkan petinggi Polres Singkawang ke Propam. Hal itu imbas Herman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.

"Senin (23/9) siang kami akan melaporkan Kasat Reskrim Singkawang dan Kapolres Singkawang ke Propam dengan dugaan pelanggaran atas ketidakprofesionalan, kriminalisasi/rekayasa kasus, netralitas Polri sebagaimana Surat Telegram Kapolri ST/1160/V/Res.1.24/2023," kata kuasa hukum Herman, Akbar Hidayatullah, dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024).

Herman pertama kali dilaporkan orang tua korban pada Juli 2024 lalu. Dia sudah jadi tersangka. Anehnya, Herman masih melenggang bebas. Dia bahkan hadir dalam pelantikan jadi Anggota DPRD Singkawang. Hal ini pun dikecam keluarga korban.

Terkait belum ditahannya Herman, Kompolnas memberikan desakan ke Polres Singkawang. Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, mengingatkan keamanan dan keselamatan korban dan keluarganya hal yang penting untuk diperhatikan, mengingat jabatan pelaku sebagai Anggota DPRD Singkawang.

Soal desakan Kompolnas ini, pengacara Herman meresponsnya. Menurut Akbar Hidayatullah, Kompolnas dalam berkomentar tidak melihat kasus secara utuh.

"Kasus ini menjadi bola liar justru dikarenakan tidak dilakukan scientific crime investigation, tanpa olah TKP, tanpa pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP, hanya dengan saksi-saksi yang kualitas kesaksiannya derajat 2 dan 3, visum tanggal 18 Juli 2024 (1 tahun setelah kejadian)," kata Akbar Hidayatullah.

Penjelasan Polres Singkawang

Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu, beralasan tersangka tak ditahan karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ujar Deddi, pada Selasa (17/9/2024).

"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.

Herman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Singkawang pada 26 Agustus 2024.

Dalam kasus ini tersangka Herman terancam dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Sumber: Kumparan)
Baca juga :